Iklan

Dua Tersangka Korupsi Proyek Gedung DPRD Minahasa Ditahan, Kejari: Kerugian Negara Rp245,9 Juta

Swara Manado News
Kamis, 23 Juli 2026, 20:36 WIB Last Updated 2026-07-23T12:36:28Z


MINAHASA
– Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024.


Kedua tersangka masing-masing berinisial RR, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Minahasa, serta AS, selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.


Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 22.00 Wita setelah keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama kurang lebih 12 jam.


"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil audit kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa dan hasil pemeriksaan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Manado," ujar Rama.


Usai ditetapkan sebagai tersangka, RR dan AS langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIB Tondano untuk masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2026.


Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait proyek pemeliharaan dan rehabilitasi Gedung Sekretariat DPRD Minahasa yang dibiayai melalui APBD Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp1.498.362.173 dan waktu pelaksanaan selama 100 hari kalender.


Berdasarkan dokumen proyek, pekerjaan dinyatakan selesai dan telah dilakukan serah terima pertama (PHO) pada 6 Desember 2024. Pembayaran kepada penyedia jasa juga telah direalisasikan sebesar 100 persen.


Namun, hasil penyidikan Kejari Minahasa menemukan dugaan adanya pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta kekurangan volume pekerjaan.


Audit Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa menyimpulkan dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp245.920.692,65, yang merupakan hasil penghitungan dari kelebihan pembayaran setelah dikurangi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah disetor ke kas negara.


Kajari Minahasa menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara oleh para tersangka tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.


"Pengembalian kerugian negara 100 persen tidak menghapus tindak pidana," tegas Rama.


Ia menambahkan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.


"Jadi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam pengembangan perkara ini," katanya.


Dalam perkara ini, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebagai dakwaan subsidiair, keduanya juga dijerat Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.


Sementara itu, penasihat hukum kedua tersangka, Jensen Rambitan SH dan Ronaldo Lumaya SH, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurut mereka, status tersangka merupakan bagian dari tahapan proses hukum yang selanjutnya akan diuji melalui proses penuntutan dan persidangan.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Tersangka Korupsi Proyek Gedung DPRD Minahasa Ditahan, Kejari: Kerugian Negara Rp245,9 Juta

Terkini

Iklan