Iklan

Viral di Media Sosial! Pick-Up Suzuki Carry Diduga Angkut Solar Subsidi pada Malam Hari, APH Diminta Selidiki

Swara Manado News
Minggu, 19 Juli 2026, 14:47 WIB Last Updated 2026-07-19T06:47:07Z


MINAHASA, Sulawesi Utara
– Sebuah kendaraan roda empat jenis Suzuki Carry Pick-Up Tayo berwarna hitam menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah diduga digunakan untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi dari salah satu SPBU pada malam hari.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, kendaraan tersebut terpantau melintas di wilayah Langowan dengan membawa muatan yang diduga berupa tangki rakitan berukuran besar yang ditutupi terpal. Penutupan menggunakan terpal diduga dilakukan untuk menyamarkan isi muatan agar tidak mudah terlihat oleh masyarakat maupun pengguna jalan.


Sejumlah sumber menyebutkan kendaraan tersebut diduga merupakan salah satu unit operasional yang digunakan oleh oknum yang disebut-sebut terlibat dalam jaringan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra). Namun demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum memperoleh konfirmasi maupun pembuktian melalui proses hukum.


Dari keterangan yang diperoleh, kendaraan itu diduga beroperasi pada malam hari dengan mengambil solar subsidi dari SPBU sebelum dibawa ke lokasi tertentu. Dugaan aktivitas tersebut kini menjadi perhatian publik setelah beredar luas di berbagai platform media sosial.


Penyalahgunaan BBM subsidi merupakan persoalan serius karena dapat merugikan negara dan menghambat penyaluran energi bersubsidi kepada masyarakat yang benar-benar berhak. Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi untuk mencegah berbagai modus penyimpangan.


Dalam ketentuan yang berlaku, BPH Migas memiliki kewenangan mengatur dan mengawasi pendistribusian BBM bersubsidi, sedangkan Kepolisian Republik Indonesia berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan apabila ditemukan dugaan tindak pidana di bidang minyak dan gas bumi.


Apabila terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukannya, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengatur sanksi pidana bagi penyalahgunaan BBM yang disubsidi pemerintah.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan lapangan, menelusuri asal-usul kendaraan, memeriksa dugaan muatan yang diangkut, serta memastikan apakah terdapat pelanggaran hukum dalam distribusi solar subsidi. Langkah cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga agar BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat dan sektor usaha yang berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam informasi tersebut. Berita ini akan diperbarui apabila telah diperoleh konfirmasi atau perkembangan resmi dari instansi berwenang.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Viral di Media Sosial! Pick-Up Suzuki Carry Diduga Angkut Solar Subsidi pada Malam Hari, APH Diminta Selidiki

Terkini

Iklan