MANADO – Dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado kembali menjadi sorotan publik. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garda Timur Indonesia (GTI) DPD Kota Manado mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas seluruh dugaan yang berkembang, sekaligus mengingatkan agar tidak ada pihak yang mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Desakan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi mengenai dugaan aliran dana yang disebut berkaitan dengan perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat. Informasi itu menyebut adanya dugaan transaksi kepada seseorang berinisial R.L. melalui rekening milik istrinya. Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dibuktikan melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPD Kota Manado LSM Garda Timur Indonesia, Alvian Rouseveld, mengatakan seluruh informasi yang beredar perlu didalami secara profesional dan objektif oleh aparat penegak hukum agar diperoleh kepastian hukum.
Menurutnya, pihaknya akan menggelar aksi damai dalam waktu dekat sebagai bentuk kontrol sosial terhadap penanganan perkara tersebut.
LSM GTI menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan transaksi keuangan yang beredar di masyarakat, mengusut seluruh dugaan korupsi di lingkungan RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta memproses secara tegas siapa pun yang nantinya terbukti terlibat tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.
Selain itu, GTI mengingatkan agar tidak ada pihak yang membawa-bawa atau mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara tanpa dasar hukum yang jelas.
"Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyeret atau mencatut nama Kapolda Sulawesi Utara demi kepentingan pribadi maupun kelompok. Biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan opini ataupun upaya membangun persepsi," tegas Alvian.
GTI menilai kredibilitas institusi penegak hukum harus dijaga dari segala bentuk intervensi maupun upaya menggiring opini yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Organisasi tersebut juga menegaskan bahwa seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dari sisi hukum, apabila dalam proses penyelidikan maupun penyidikan nantinya ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman pidananya berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terdapat pihak yang dengan sengaja mengatasnamakan atau mencatut nama pejabat negara untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi pihak lain, maka perbuatannya juga dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila memenuhi unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, Direktur Utama RSUP Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Prof. Dr. dr. Starry H. Rampengan, Sp.JP(K), FIHA, MARS, MH.Kes, belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi yang dilakukan media. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan penjelasan.
LSM GTI menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan bukan bertujuan menghakimi pihak tertentu, melainkan mengawal proses hukum agar seluruh dugaan yang berkembang diuji secara transparan, profesional, objektif, dan akuntabel demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.


