RATAHAN - Pada hari Senin, 27 Juli 2026, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Tenggara telah melaksanakan kegiatan mediasi terkait kepemilikan hak atas tanah yang berlokasi di Desa Wioi, Kecamatan Ratahan, Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kegiatan mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya untuk memfasilitasi para pihak dalam menyelesaikan permasalahan pertanahan melalui musyawarah dan mufakat, dengan mengedepankan prinsip keadilan, keterbukaan, serta kepastian hukum atas hak kepemilikan tanah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat tercapai kesepakatan yang memberikan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat, sekaligus mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*/Tessa)
👁️ Dilihat:
