Iklan

Proyek Talud dan Pagar SD GP Pakuure Disorot, Polda Sulut dan Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Keterlambatan Pekerjaan

Swara Manado News
Sabtu, 18 Juli 2026, 08:33 WIB Last Updated 2026-07-18T00:33:55Z


Minahasa Selatan
– Proyek pembangunan talud dan pagar di SD GP Pakuure, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, menjadi sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang dimulai pada Juli 2025 tersebut hingga kini diduga belum juga rampung, meski masa pelaksanaan kontraknya disebut hanya 90 hari kalender melalui mekanisme Penunjukan Langsung (PL).


Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak sekitar Rp199 juta dan dikerjakan oleh ML PRO itu dinilai menimbulkan tanda tanya. Berdasarkan pantauan di lapangan, sebagian pagar masih belum diplester secara keseluruhan dan belum dilakukan pengecatan. Bahkan, saat dilakukan pemantauan, hanya terlihat seorang tukang yang masih mengerjakan plesteran.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai penyelesaian proyek yang diduga telah melewati masa kontrak hampir satu tahun. Sejumlah warga meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Minahasa selatan dan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran dalam pelaksanaan proyek tersebut.


Masyarakat berharap aparat memeriksa seluruh pihak yang terkait, mulai dari kontraktor pelaksana, konsultan pengawas, pejabat pembuat komitmen (PPK), hingga pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan pekerjaan apabila ditemukan indikasi penyimpangan.


Secara hukum, apabila dalam proses pelaksanaan proyek ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka dapat dikenakan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal 2 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, bahkan dapat dipidana seumur hidup dalam keadaan tertentu, disertai denda. Sementara Pasal 3 mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Selain itu, apabila pekerjaan tidak diselesaikan sesuai kontrak, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi administratif berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, termasuk denda keterlambatan, pemutusan kontrak, pencairan jaminan pelaksanaan, hingga pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), sesuai hasil evaluasi dan ketentuan kontrak.


Direktur ML PRO saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp di nomor 0812-45xx-xxxx belum memberikan tanggapan. Demikian pula pengawas lapangan yang dikenal dengan nama Oli, hingga berita ini diterbitkan belum memberikan jawaban atas permintaan konfirmasi.


Sampai berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan keterlambatan maupun potensi pelanggaran dalam proyek ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum dan instansi berwenang, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proyek Talud dan Pagar SD GP Pakuure Disorot, Polda Sulut dan Kejaksaan Diminta Usut Dugaan Keterlambatan Pekerjaan

Terkini

Iklan