MINAHASA TENGGARA – Perselisihan antara pengusaha Nurbaya Supit dan Rio Koyong alias Tayo menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah muncul informasi mengenai rencana pelaporan dugaan pengrusakan lahan ke Polres Minahasa Tenggara.
Berdasarkan keterangan dari Nurbaya Supit, perjanjian sewa lahan dengan Rio Koyong berlangsung selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga berakhir pada 14 Juli 2026. Meski masa sewa telah selesai, Nurbaya mengaku masih memberikan toleransi selama tiga hari. Namun, menurutnya, setelah kontrak berakhir, pihak penyewa diduga tetap melakukan aktivitas di lokasi hingga membongkar permukaan tanah dan mengambil material.
Nurbaya menyatakan pihak penyewa sempat meminta tambahan waktu untuk melakukan aktivitas lelesan hingga Agustus 2026. Permintaan tersebut, katanya, ditolak karena tidak sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
"Saya marah karena lahan sudah rusak. Masa kontrak sudah habis, tetapi masih meminta kesempatan untuk lelesan sampai Agustus," ujar Nurbaya.
Ia menegaskan tengah menyiapkan laporan resmi yang akan disampaikan ke Polres Minahasa Tenggara sebagai bentuk upaya mencari kepastian hukum atas dugaan kerugian yang dialaminya.
Apabila terbukti melalui proses hukum, dugaan pengrusakan barang milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana perusakan terhadap barang milik orang lain. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp pada Selasa (21/7/2026), Kasi Humas Polres Minahasa Tenggara, Ipda Valentin Lakidong, menyampaikan bahwa pihaknya masih akan melakukan konfirmasi kepada pimpinan.
"Siang abangku, saya konfirmasi lagi ya. Tunggu bang, kita konfirmasi pimpinan dulu," singkatnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Rio Koyong alias Tayo belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait tuduhan tersebut. Demi asas keberimbangan, media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari yang bersangkutan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Minahasa Tenggara dan ramai diperbincangkan di media sosial. Masyarakat pun menunggu langkah kepolisian dalam menindaklanjuti laporan yang direncanakan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


