Gambar Ilustrasi
MINAHASA SELATAN – Nama Novri Katiandagho kembali menjadi sorotan setelah disebut dalam informasi yang beredar terkait dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Sulawesi Utara.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, Novri Katiandagho diduga menguasai atau memiliki lokasi penampungan Bio Solar di wilayah Kapitu, Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan. BBM subsidi tersebut disebut-sebut berasal dari sejumlah SPBU di Kota Manado sebelum diduga dikumpulkan dan disalurkan kembali kepada pihak tertentu.
Namun demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan Novri Katiandagho sebagai tersangka maupun adanya putusan pengadilan yang menyatakan dirinya bersalah.
Munculnya kembali nama Novri Katiandagho memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut. Publik berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dengan mengedepankan alat bukti yang sah serta asas praduga tak bersalah.
Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Masyarakat juga berharap aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk memeriksa setiap pihak yang namanya disebut berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak menimbulkan spekulasi dan dapat memberikan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Novri Katiandagho belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas informasi yang beredar. Belum ada pula pernyataan resmi dari kepolisian mengenai hasil penyelidikan ataupun status hukum yang bersangkutan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada Novri Katiandagho maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.


