Kotamobagu – Keluhan masyarakat terhadap maraknya mobil yang menggunakan knalpot racing kembali mencuat di Kota Kotamobagu. Warga meminta Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotamobagu meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Menurut sejumlah warga, suara bising dari knalpot racing kerap terdengar pada malam hingga dini hari saat kendaraan melintas di sejumlah ruas jalan di Kota Kotamobagu. Kondisi tersebut dinilai mengganggu waktu istirahat warga, termasuk anak-anak, lansia, dan masyarakat yang membutuhkan suasana tenang.
Selain menimbulkan kebisingan, kendaraan dengan knalpot racing juga disebut sering dipacu dengan kecepatan tinggi sehingga menimbulkan kekhawatiran akan potensi kecelakaan lalu lintas dan membahayakan pengguna jalan lainnya.
"Kami berharap Satlantas Polres Kotamobagu melakukan razia secara rutin. Suara knalpot racing sangat mengganggu, apalagi pada malam hari. Kami ingin Kota Kotamobagu tetap aman, nyaman, dan kondusif," ujar salah seorang warga.
Masyarakat berharap aparat kepolisian dapat menindak kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan serta memberikan edukasi kepada para pengendara agar mematuhi aturan lalu lintas.
Penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis pada kendaraan bermotor dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 285 mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk terkait kelengkapan sistem pembuangan atau knalpot sesuai ketentuan.
Warga juga mengimbau para pemilik kendaraan untuk menggunakan knalpot standar pabrikan dan mengutamakan keselamatan serta kenyamanan bersama. Mereka berharap penertiban dilakukan secara berkelanjutan agar tercipta lalu lintas yang tertib, lingkungan yang nyaman, serta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Kotamobagu tetap terjaga.


