BOLTIM — Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LPKPK) mengapresiasi langkah Sangadi Atoga Timur, Gisella Lontaan, yang menghentikan dua unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal di kawasan perkebunan Mintu, Desa Atoga Timur, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Ketua LPKPK Herry Lasabuda mengatakan, tindakan Sangadi tersebut patut diapresiasi karena dinilai sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah desa dalam menjaga keselamatan masyarakat dan lingkungan.
“Karena Sangadi bertanggung jawab atas keselamatan rakyatnya. Kami sangat mengapresiasi dan sekaligus memberikan dukungan moril terhadap Sangadi yang begitu tegas demi rakyatnya,” ujar Herry, Jumat (28/8/2026).
LPKPK juga meminta Polres Boltim segera menyelidiki dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin serta dugaan kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Herry mengatakan, berdasarkan video yang beredar, dugaan kerusakan ekosistem di lokasi disebut telah meluas. Terlebih, aktivitas tersebut diduga berlangsung tanpa mengantongi izin.
“Kami berharap Polres Boltim segera memanggil para terduga pengrusakan lingkungan hutan sehingga dapat diproses hukum,” katanya.
Sebelumnya, Sangadi Gisella Lontaan bersama sejumlah masyarakat mendatangi lokasi setelah teguran warga agar aktivitas yang diduga merusak lingkungan dihentikan disebut tidak diindahkan.
Di lokasi, Sangadi mengambil kunci dua unit excavator yang sedang beraktivitas. Kunci tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Kapolres Boltim AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, S.H., M.Si. memastikan laporan mengenai aktivitas di kawasan Mintu akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kepolisian akan kami tindaklanjuti. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas dan terpenuhi unsur pidananya, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Golfried.
Kapolres menambahkan, penyelidikan juga akan mencakup pemeriksaan terhadap legalitas dan perizinan kegiatan di lokasi.
“Kami tidak akan pandang bulu. Tetapi semuanya harus berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti. Kalau terbukti melakukan pelanggaran pidana, tentu akan kami tindak sesuai hukum,” ujarnya. (T@m)


