BOLMONG – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga berlangsung di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, kembali menjadi sorotan. Meski persoalan PETI telah lama menjadi perhatian publik, aktivitas yang diduga ilegal itu disebut-sebut masih terus berlangsung dan bahkan dinilai semakin berani.
Informasi yang dihimpun pada Rabu (5/8/2026) menyebutkan, sejumlah titik di kawasan Gunung Tagin diduga masih dipenuhi aktivitas penambangan emas tanpa izin. Warga mengaku sering melihat adanya penggalian tanah dan bebatuan, terutama pada malam hari.
"Kami khawatir kalau ini terus dibiarkan. Saat musim hujan datang, risiko longsor sangat besar. Selain itu, sumber air warga juga bisa terdampak," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Masyarakat juga mengkhawatirkan dugaan penggunaan bahan kimia dalam proses pengolahan emas. Jika terbukti benar, aktivitas tersebut berpotensi mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, hingga kini aktivitas yang diduga ilegal tersebut disebut masih terus berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik PETI di wilayah tersebut.
Warga mendesak Polres Bolaang Mongondow, Polda Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait agar segera melakukan inspeksi lapangan, penyelidikan, dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Pelaku yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, apabila aktivitas tersebut terbukti mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, sesuai hasil penyelidikan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap aparat tidak hanya menerima laporan, tetapi juga segera melakukan tindakan nyata di lapangan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi lingkungan, menjaga keselamatan warga, serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di kawasan Gunung Tagin.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi dan keterangan warga yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Seluruh dugaan pelanggaran menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Semua pihak yang berkepentingan memiliki hak memberikan klarifikasi sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang. (Tam)


