Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

HEBOH! Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Dekat Polres Minahasa, Siapa Berani Lindungi? Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Swara Manado News
Rabu, 05 Agustus 2026, 18:30 WIB Last Updated 2026-08-05T10:30:07Z


MINAHASA
– Aktivitas tambang galian C yang diduga tidak memiliki izin kembali menjadi sorotan di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara. Ironisnya, lokasi tambang tersebut disebut-sebut berada kurang dari satu kilometer dari Markas Kepolisian Resor (Polres) Minahasa.


Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sejumlah sumber di lapangan, aktivitas pertambangan tersebut diduga dikelola oleh seorang pria yang dikenal dengan nama Billy alias Gusdur. Kegiatan itu disebut berlangsung secara terbuka dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator dan breaker untuk melakukan penggalian batu.


Selain dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, muncul pula informasi mengenai dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) solar yang diperoleh melalui praktik yang diduga tidak sesuai ketentuan, yakni dengan menyedot BBM dari tangki kendaraan truk yang digunakan mengangkut material tambang. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.


Nama Billy alias Gusdur juga disebut bukan sosok baru dalam persoalan pertambangan di wilayah Minahasa. Berdasarkan informasi yang beredar, pada tahun 2022 aparat Polres Minahasa pernah mengamankan satu unit alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan di wilayah Watulambot. Namun hingga kini, aktivitas yang diduga serupa disebut kembali berlangsung di lokasi berbeda.


Keberadaan aktivitas yang diduga melanggar hukum itu memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Dengan lokasi yang sangat dekat dari Mapolres Minahasa, publik mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penegakan hukum dijalankan terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan.


Masyarakat berharap jajaran Polres Minahasa di bawah kepemimpinan AKBP Steven J.R. Simbar, S.I.K. segera melakukan pengecekan lapangan, penyelidikan, dan apabila ditemukan adanya unsur pidana, melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.


Di tengah masyarakat juga berkembang berbagai dugaan mengenai kemungkinan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum terbukti dan belum ada keterangan resmi maupun putusan pengadilan yang membenarkannya. Karena itu, seluruh dugaan tersebut menjadi ranah aparat penegak hukum untuk dibuktikan melalui proses penyidikan yang profesional dan transparan.


Secara hukum, apabila terbukti melakukan penambangan tanpa izin, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk ketentuan pidana terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin. Apabila dalam prosesnya ditemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan perundang-undangan yang mengatur sektor minyak dan gas bumi sesuai fakta hasil penyidikan.


Kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas praktik pertambangan ilegal di Sulawesi Utara. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan tanpa tebang pilih diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum.


Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun dari Polres Minahasa terkait dugaan aktivitas tersebut. Demi asas keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak yang berkepentingan. (Tim)

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • HEBOH! Tambang Galian C Diduga Ilegal Beroperasi di Dekat Polres Minahasa, Siapa Berani Lindungi? Publik Desak Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Terkini

Iklan