MINAHASA — Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai taruhan uang di kawasan Jalan Baru Moor 3, Tahap Dua, Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, mendapat sorotan masyarakat.
Pemantauan awak media pada Minggu (23/8/2026) menemukan kawasan tersebut ramai didatangi sejumlah orang. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lokasi itu diduga digunakan sebagai arena sabung ayam.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi aparat penegak hukum yang memastikan aktivitas tersebut sebagai tindak pidana perjudian.
Sorotan lain muncul ketika sejumlah awak media yang hendak melakukan peliputan mengaku dihadang di portal pintu masuk menuju lokasi.
Menurut keterangan awak media, beberapa orang berada di sekitar akses masuk dan diduga menghalangi mereka untuk masuk serta melakukan peliputan.
Peristiwa tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk memastikan apakah pembatasan akses tersebut merupakan alasan keamanan lokasi atau terdapat tindakan yang sengaja menghambat kegiatan jurnalistik.
Kerja jurnalistik sendiri memiliki perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam pengumpulan informasi di lapangan, muncul pula dugaan mengenai keberadaan seorang yang disebut berinisial O dan dikenal dengan panggilan “Komandan Oceng”.
Sosok tersebut disebut-sebut sebagai anggota TNI. Namun, informasi mengenai identitas, status kedinasan maupun dugaan keterlibatannya belum terverifikasi secara independen.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari institusi TNI maupun pihak yang bersangkutan.
Karena itu, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan masih memerlukan klarifikasi serta pembuktian.
Terkait dugaan penghadangan, awak media telah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Elwin Kristanto melalui pesan WhatsApp.
Dalam komunikasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan akan menindaklanjuti kejadian yang dialami awak media di lokasi.
Selain dugaan penghadangan, aparat diharapkan turut memverifikasi informasi mengenai aktivitas sabung ayam dan dugaan taruhan uang di kawasan tersebut.
Penyelidikan diperlukan untuk memastikan fakta di lapangan, termasuk pengelola lokasi, mekanisme kegiatan, keberadaan taruhan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.
Jika dugaan perjudian terbukti berdasarkan alat bukti yang sah, proses hukum diharapkan berjalan sesuai ketentuan. Demikian pula jika dugaan penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik terbukti, pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola lokasi, pihak yang disebut berinisial O, serta pihak terkait lainnya masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Prinsipnya, setiap dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum, sementara setiap informasi yang menyangkut kepentingan publik perlu diverifikasi secara profesional.


