Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

2.900 Kosmetik Diamankan di Sangihe, Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukumnya

Swara Manado News
Senin, 24 Agustus 2026, 09:39 WIB Last Updated 2026-08-24T01:39:37Z


SANGIHE, SULAWESI UTARA
— Penanganan dugaan masuknya 2.900 kemasan kosmetik jenis Cream Brilliant dari Filipina melalui wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe kembali menjadi perhatian masyarakat.


Kasus tersebut sebelumnya mencuat setelah aparat gabungan mengamankan 29 dus kosmetik dengan total sekitar 2.900 kemasan pada Senin malam, 27 Juli 2026, di perairan Kampung Tariang Baru, Kecamatan Tabukan Tengah.


Dalam pengamanan itu, sebuah perahu bersama dua awak kapal berinisial SK dan GM juga dilaporkan diamankan untuk menjalani pemeriksaan.


Namun, hingga kini masyarakat mempertanyakan perkembangan penanganan perkara, termasuk status hukum kedua awak kapal, proses penyidikan, keberadaan barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang diperiksa.


Publik juga mempertanyakan apakah perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan atau telah ditingkatkan ke penyidikan.


Minimnya informasi mengenai perkembangan kasus tersebut dinilai berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.


Sejumlah warga meminta aparat terkait memberikan penjelasan resmi mengenai kronologi penanganan perkara dan status barang bukti yang telah diamankan.


“Yang dibutuhkan masyarakat adalah kejelasan. Kalau masih diperiksa, sampaikan. Kalau sudah masuk penyidikan, jelaskan perkembangannya. Jangan sampai informasi yang tidak jelas berkembang menjadi isu,” demikian aspirasi yang disampaikan warga.


Dugaan Kongkalikong Diminta Dibuktikan

Selain mempertanyakan perkembangan perkara, masyarakat juga menyoroti munculnya dugaan adanya permainan atau kongkalikong dalam proses penanganan kasus tersebut.


Namun, dugaan itu belum dapat dinyatakan sebagai fakta karena masih membutuhkan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan resmi.


Masyarakat meminta aparat tidak hanya menelusuri pihak yang membawa barang, tetapi juga mengungkap asal barang, pemilik, penerima hingga jaringan distribusinya apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.


Nama “CI UNA” juga disebut-sebut dalam informasi yang beredar di masyarakat dan dikaitkan dengan dugaan kepemilikan barang.


Kendati demikian, informasi tersebut belum dapat dipastikan dan belum menjadi fakta hukum. Pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab.


Polda Sulut Diminta Kawal Penanganan

Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara melakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut apabila diperlukan.


Pengawasan juga diharapkan mencakup pengelolaan barang bukti serta prosedur pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan.


Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan dugaan keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar hal tersebut ditindaklanjuti sesuai hukum dan mekanisme internal yang berlaku.


Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran atau keterlibatan aparat, hasil pemeriksaan juga diharapkan dapat dijelaskan agar tidak terjadi penghakiman berdasarkan rumor.


Perkara Berpotensi Masuk Sejumlah Ketentuan Hukum

Apabila terbukti kosmetik tersebut masuk ke Indonesia tanpa memenuhi ketentuan kepabeanan dan perizinan yang dipersyaratkan, perkara dapat berkaitan dengan ketentuan pidana di bidang kepabeanan.


Aspek peredaran kosmetik juga dapat berkaitan dengan ketentuan mengenai keamanan, mutu dan legalitas produk sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, apabila produk tersebut diedarkan kepada masyarakat tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, aspek perlindungan konsumen juga dapat menjadi bagian dari pemeriksaan.


Penerapan pasal pidana nantinya tetap bergantung pada hasil penyidikan dan alat bukti yang ditemukan aparat penegak hukum.


Publik Tunggu Kejelasan

Masyarakat berharap perkara tersebut tidak berhenti setelah pengamanan barang dan pemeriksaan awal.


Publik meminta aparat menjelaskan perkembangan kasus secara proporsional, termasuk status para pihak, jumlah dan kondisi barang bukti serta langkah hukum selanjutnya.


Kasus ini juga dinilai menjadi perhatian penting karena Sangihe merupakan wilayah perbatasan Indonesia dengan Filipina.


Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi terbaru mengenai perkembangan perkara dari Polres Kepulauan Sangihe, Polda Sulawesi Utara, TNI AL dan instansi terkait masih dinantikan.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.


👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 2.900 Kosmetik Diamankan di Sangihe, Publik Pertanyakan Kelanjutan Proses Hukumnya

Terkini

Iklan