Postingan Populer

Total Tayangan Halaman

Iklan

Tim URC Resmob Minahasa Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Eris

Swara Manado News
Selasa, 25 Agustus 2026, 21:45 WIB Last Updated 2026-08-25T13:45:58Z


MINAHASA — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Minahasa mengamankan dua terduga pelaku dalam kasus dugaan penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Tandengan 1, Kecamatan Eris, Kabupaten Minahasa.


Penanganan perkara tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/468/VIII/2026/SPKT/POLRES MINAHASA. Kedua terduga pelaku diamankan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 00.30 Wita, di bawah pimpinan Kanit Resmob Aipda Hendra Mandang, SH.


Dua terduga pelaku masing-masing berinisial KS (17) dan CO (21), keduanya merupakan warga Desa Tandengan, Kecamatan Eris.


Sementara korban dalam perkara tersebut berinisial TJT (41), seorang petani yang juga berdomisili di Desa Tandengan, Kecamatan Eris.


Berdasarkan laporan kepolisian, kejadian bermula pada Senin, 24 Agustus 2026 sekitar pukul 02.00 Wita, ketika korban hendak pulang dari sebuah acara perkawinan di Desa Tandengan 1.


Saat berada di sekitar lokasi acara, korban bertemu dengan salah satu terduga pelaku dan sempat menegurnya. Setelah korban meninggalkan lokasi dan berjalan sekitar 50 meter, korban diduga diikuti oleh KS bersama seorang rekannya.


Korban kemudian dipanggil oleh salah satu terduga pelaku. Percakapan antara korban dan kedua terduga pelaku kemudian berujung pada pertengkaran.


Dalam situasi tersebut, korban diduga dipukul hingga terjatuh. Penganiayaan kemudian berlanjut dengan tendangan terhadap korban.


Tidak berhenti sampai di situ, salah satu terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian paha sebelah kanan.


Usai kejadian, korban kemudian melarikan diri menuju rumah saudaranya dan meminta pertolongan. Korban selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.


Akibat kejadian tersebut, korban mengalami tiga luka tikam pada bagian kaki sebelah kanan.


Menindaklanjuti laporan tersebut, kepolisian bergerak dengan mendatangi tempat kejadian perkara, mencari keterangan para saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku.


Petugas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa dan mengimbau keluarga korban agar tidak melakukan tindakan balasan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.


Hasilnya, Tim URC Resmob Minahasa berhasil mengamankan kedua terduga pelaku. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polres Minahasa dan diserahkan kepada piket Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.


Kepolisian mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengambil tindakan sendiri yang dapat memperkeruh situasi.

👁️ Dilihat: hitwebcounter.com/
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tim URC Resmob Minahasa Amankan Dua Terduga Pelaku Penganiayaan di Eris

Terkini

Iklan