Foto : (Ist)
MANADO – Sebanyak 106 ekor babi dikirim dari Manado, Sulawesi Utara, menuju Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pengiriman tersebut merupakan kegiatan bisnis pihak swasta yang dalam prosesnya mendapat pendampingan dari dinas terkait.
Dokter Hewan Justinus Haryo Prabowo memastikan seluruh babi yang dikirim dalam kondisi sehat. Pemeriksaan dan pengawasan dilakukan sejak tahap awal hingga proses pengiriman.
Menurut Justinus, kesehatan ternak menjadi perhatian utama sehingga babi dijaga dan diawasi secara ketat sesuai mekanisme yang berlaku.
“Babi yang dikirim semuanya sehat. Dari awal sampai proses pengiriman, ternak dijaga ketat sesuai mekanisme yang berlaku,” ujar Justinus.
Berdasarkan informasi Badan Karantina Indonesia, sebanyak 106 ekor babi tersebut telah menjalani pemeriksaan karantina. Hasil pemeriksaan menyatakan ternak negatif terhadap African Swine Fever (ASF) dan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Pengiriman 106 ekor babi tersebut merupakan bisnis milik pihak swasta dan bukan program maupun kegiatan pengadaan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam prosesnya, pihak swasta meminta pendampingan dari dinas terkait untuk memastikan persyaratan administrasi, teknis, kesehatan hewan dan ketentuan pengiriman dapat dipenuhi.
Keterlibatan dinas terkait perlu ditempatkan sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing. Pendampingan teknis oleh aparatur pemerintah tidak serta-merta menunjukkan bahwa pemerintah merupakan pemilik ataupun pelaksana bisnis pengiriman ternak tersebut.
Sementara itu, sejumlah informasi yang berkembang terkait kegiatan tersebut menyangkut pihak pemilik atau pengirim ternak, kewenangan penerbitan dokumen, dasar tarif, mekanisme pembayaran hingga kemungkinan adanya penerimaan negara atau daerah.
Hal-hal tersebut dapat diverifikasi melalui dokumen resmi, antara lain surat permohonan, surat tugas, dokumen pengiriman, Sertifikat Kesehatan Hewan Karantina (SKKH), register, dasar tarif, invoice atau kuitansi, serta bukti pembayaran dan penyetoran ke rekening resmi apabila terdapat penerimaan negara maupun daerah.
Setiap dugaan terkait administrasi, kewenangan maupun penerimaan tetap perlu diverifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak terkait sebelum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran.


