MINAHASA TENGGARA — Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara, kembali mendapat sorotan warga. Masyarakat menyebut aktivitas pertambangan masih berlangsung meski persoalan tersebut diklaim telah dilaporkan sebanyak enam kali ke Polsek Ratatotok.
Warga juga menyebut nama Dede yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan tersebut. Namun, dugaan tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta dan masih memerlukan pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Menurut keterangan warga, aktivitas pertambangan diduga berlangsung di sejumlah titik, antara lain Gunung Botak, Nibong dan Alason.
Warga mengaku melihat sedikitnya lima unit ekskavator beroperasi di lokasi. Mereka juga menyebut adanya aktivitas pada salah satu kolam yang diduga berkaitan dengan pengolahan material tambang.
Masyarakat meminta aparat memastikan legalitas kegiatan tersebut, termasuk status perizinan pertambangan, wilayah operasi, kepemilikan alat berat serta dokumen lingkungan.
“Sudah enam kali kami melapor. Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Kalau memang melanggar, tolong ditindak,” ujar seorang warga.
Warga juga meminta aspek lingkungan diperiksa, termasuk kemungkinan pencemaran, pengelolaan limbah, perubahan bentang alam serta dampak aktivitas pertambangan terhadap masyarakat sekitar.
Selain itu, aparat diminta memeriksa penggunaan BBM dalam kegiatan tersebut apabila ditemukan indikasi distribusi atau penggunaan yang tidak sesuai ketentuan.
Status kawasan juga menjadi perhatian. Jika lokasi aktivitas berada di kawasan hutan, warga meminta instansi berwenang memastikan status dan batas kawasan serta legalitas kegiatan di dalamnya.
Masyarakat kemudian meminta Kapolda Sulawesi Utara turun tangan mengevaluasi penanganan laporan yang disebut telah disampaikan enam kali ke Polsek Ratatotok.
“Kapolda baru kami harapkan turun langsung. Cek ke lokasi, periksa izinnya dan siapa yang bertanggung jawab,” kata warga.
Warga menegaskan tidak meminta perlakuan khusus. Mereka meminta kepastian hukum dan penegakan aturan tanpa pandang bulu.
Apabila aktivitas tersebut legal, masyarakat meminta pemerintah dan aparat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang berlaku. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, warga meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Hingga kini, pertanyaan utama masyarakat masih berkisar pada dugaan aktivitas PETI yang disebut tetap berlangsung meski telah berulang kali dilaporkan. Kepastian mengenai legalitas dan pihak yang bertanggung jawab diharapkan dapat diperoleh melalui pemeriksaan resmi aparat terkait.


