BOLTIM — Kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa perempuan berinisial Bunga di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, memasuki babak yang semakin serius.
Selain dugaan tindak pelecehan seksual, korban melalui kuasa hukumnya, Luki Mokoginta, mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi yang disebut terjadi saat peristiwa berlangsung.
Menurut Luki, korban sempat menghubungi saudaranya yang diketahui bertugas sebagai ajudan Bupati Boltim ketika kejadian dugaan pelecehan tersebut berlangsung.
Dalam situasi itu, terduga pelaku disebut melontarkan pernyataan yang bernada intimidatif kepada korban.
“Kamu tidak tahu saya anak Bupati,” demikian ucapan yang disebut disampaikan terduga pelaku sebagaimana diungkapkan kuasa hukum korban.
Pernyataan tersebut dinilai semakin memperberat kondisi psikologis korban. Pencatutan hubungan dengan pejabat daerah, jika benar terjadi sebagaimana diungkapkan pihak korban, berpotensi menimbulkan tekanan tambahan terhadap korban yang tengah menghadapi situasi traumatis.
Kuasa hukum menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada dugaan pelecehan seksual. Dugaan intimidasi yang menyertai peristiwa tersebut juga perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Luki berharap aparat kepolisian dapat menangani perkara secara profesional, transparan dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban selama proses hukum berjalan.
“Kami berharap korban mendapatkan perlindungan dan ruang yang aman untuk menyampaikan seluruh fakta yang dialaminya,” demikian sikap pihak korban sebagaimana disampaikan melalui kuasa hukumnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik di Boltim. Aparat penegak hukum didorong untuk mengusut secara menyeluruh setiap informasi yang muncul, termasuk dugaan intimidasi dan klaim hubungan dengan pejabat daerah tersebut.
Penting ditegaskan, seluruh dugaan dan pernyataan mengenai perkara ini masih merupakan keterangan dari pihak korban dan kuasa hukumnya. Status serta kebenaran materiilnya tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Terduga pelaku juga berhak atas asas praduga tak bersalah serta hak untuk memberikan klarifikasi atau pembelaan. (Tam)


