SANGIHE, SULAWESI UTARA — Pemasangan police line ternyata belum sepenuhnya menghentikan aktivitas yang diduga sebagai penambangan ilegal di wilayah Desa Bowone, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara.
Informasi mengenai kembali ramainya aktivitas pertambangan tersebut beredar dan menjadi sorotan di media sosial. Kondisi ini disebut terjadi sekitar dua bulan setelah operasi gabungan aparat penegak hukum (APH) menyasar kawasan tersebut.
Pantauan sebagaimana diberitakan SulutViral.id menyebutkan, kegiatan di lokasi yang sebelumnya telah menjadi sasaran operasi kembali terpantau. Padahal, keberadaan police line semestinya menjadi penanda bahwa lokasi masih berada dalam penanganan atau pengawasan aparat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan pascaoperasi. Warga mempertanyakan bagaimana aktivitas dapat kembali berlangsung apabila kawasan tersebut masih menjadi bagian dari proses penegakan hukum.
Sorotan juga mengarah pada keberlanjutan penindakan. Operasi gabungan dinilai tidak cukup apabila hanya dilakukan sesaat tanpa pengawasan lanjutan dan langkah hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Selain aspek hukum, persoalan lingkungan turut menjadi perhatian. Limbah yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan disebut berpotensi masuk ke laut. Kawasan mangrove di sekitar lokasi juga dikabarkan mengalami kerusakan.
Jika temuan tersebut terbukti, persoalannya tidak lagi sebatas aktivitas pertambangan tanpa izin, tetapi dapat berkembang menjadi persoalan lingkungan yang berdampak terhadap ekosistem pesisir dan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada sumber daya laut.
Kini perhatian publik tertuju kepada APH yang memiliki kewenangan menangani aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Sangihe. Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara konsisten, termasuk memastikan status lokasi pascaoperasi dan menindak setiap pelanggaran yang terbukti.
Pertanyaan yang mencuat pun sederhana: jika aktivitas kembali berjalan hanya sekitar dua bulan setelah operasi gabungan, seberapa efektifkah pemasangan police line dan pengawasan di lokasi tersebut?
Informasi ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari APH serta pihak terkait, termasuk mengenai status hukum lokasi, izin pertambangan, aktivitas yang kini berlangsung, dan dugaan kerusakan lingkungan.
Sumber: SulutViral.id


