MANADO – Masyarakat Kelurahan Malalayang Satu Timur, Kota Manado, mengeluhkan belum rampungnya proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program nasional Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), yang telah berjalan sejak Februari 2026.
Hingga akhir September 2026, warga mengaku belum menerima sertifikat tanah melalui program tersebut. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kepastian waktu penyelesaian proses administrasi pertanahan yang telah berlangsung selama berbulan-bulan.
Dikonfirmasi terkait keluhan tersebut, Lurah Malalayang Satu Timur, Meilina Mamitoho, SE, menjelaskan bahwa proses PTSL merupakan ranah kewenangan BPN. Sementara itu, pihak kelurahan bertugas mengumpulkan dan melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan.
“Kalau PTSL ranahnya BPN, kami di kelurahan hanya mengumpulkan dan melengkapi berkas yang dibutuhkan. Untuk saat ini memang belum ada yang terima,” jelas Meilina.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa hingga akhir September 2026, belum ada warga yang menerima sertifikat melalui program PTSL di wilayah tersebut, berdasarkan keterangan lurah.
Warga berharap BPN segera memberikan penjelasan mengenai perkembangan berkas yang telah dikumpulkan sejak Februari lalu. Mereka juga membutuhkan kepastian mengenai tahapan proses serta estimasi waktu penerbitan sertifikat.
Sebagai program nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, PTSL diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, warga berharap proses yang telah berjalan selama berbulan-bulan ini segera mendapatkan kejelasan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak BPN mengenai penyebab belum selesainya proses PTSL di Kelurahan Malalayang Satu Timur maupun target penyelesaian sertifikat warga.


