Foto: (Ist)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa (6/10/2026), yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang kemudian menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan SLTA atau sederajat.
MK juga menyoroti dokumen yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019, antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, certificate of attendance pada prinsipnya hanya menunjukkan seseorang mengikuti atau menghadiri proses pembelajaran. Dokumen tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan.
Meski demikian, temuan tersebut tidak membuat MK membatalkan kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menilai status Gibran sebagai calon Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 telah berakhir setelah ia dilantik dan mengucapkan sumpah sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Selain itu, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang terdiri dari sejumlah organisasi masyarakat sipil, Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta pemohon perseorangan lainnya.
Menurut MK, dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu. Sementara para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.
Atas dasar pertimbangan tersebut, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Dengan demikian, putusan MK tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.
Namun, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran tetap menjadi bagian dari catatan hukum dalam perkara tersebut.


