Iklan

Iklan

DPRD Sulut Sosialisasi Dua Perda

Swara Manado News
Jumat, 28 Januari 2022, 11:05 WIB Last Updated 2022-02-08T05:20:28Z

SMNC.Sulut – 45 Anggota dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daera (Perda) SosPer terhitung sejak tgl 21-27 januari 2022 di masing - masing dapil.


Ada dua perda yang di sosialisasikan yaitu perda no 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas  dan perda no 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin.


Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen, melaksanakan sosialisasi perda (SosPer)di kulurahan Menente kec. Tahuna dan didampingi Istri tercinta dr. Ranny Tamuntuan, yang dihadiri Lurah Menente.Kamis (27/01/2022)




FAS menjelaskan," di Sulawesi Utara sudah ada Perda no 8 tahun 2021 yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang Disabilitas, sedangkan Perda no 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. 



Sementara Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay, senin (24/01/2022) melaksanakan Sosialisasi Perda di Kelurahan Malalayang I Lingkungan VI bertempat di Keluarga  Kalonio Mokalu.


Victor Mailangkay, menyampaikan Perda ini harus di sosialisasikan karena ini sangat penting bagi masyarakat untuk diketahui sudah ada Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitasi," Sampai Victor".



Pelaksanaan Sosper oleh Amir Liputo, dihadiri Anggota Dewan dari dapil Manado, pada Sabtu (22/1/2022). Dimana, untuk Perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang Disabilitas diusulkan agar disiapkan tenaga Juru Bahasa Isyarat dalam agenda resmi DPRD Sulut.


Amir Liputo, dalam sosialisasi yang dilaksanakan di ruangan serbaguna kantor DPRD Sulut tersebut menyampaikan bahwa," ke dua perda tersebut dibuat dan ditetapkan dengan tujuan membantu masyarakat Perda no 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang Disabilitas dan Perda no 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," sampai Amir




Anggota DPRD Sulut Herry Rotinsulu, melaksanakan sosialisasi Perda no 8 tahun 2021 tentang perlindungan dan pemberdayaan bagi penyandang Disabilitas dan Perda no 9 tahun 2021 tentang  bertempat di Desa Lumpias kecamatan Dimembe kabupaten Minahasa Utara (Minut) 26/01/2022.


Dalam sosialisasi Herri Rotinsulu, mengatakan," Perda yang sudah ditetapkan harus  dipublikasikan  dan disosialosasikan karena Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat sebap secara otomatis Perda ini sudah masuk lembaran Daera," kata Harry



Tgl (26/01/2022 ) Di Minahasa Utara Melky Jihan Pangemanan, Anggota DPRD Sulut juga melaksanakan sosialosasi Perda no 8 tahun 2021 tentang perlindunga dan pemberdayaan penyandang Disabilitas serta Perda no 9 tahun 2021 tentang Perda bantuan hikum bagi masyarakkat miskin.



MJP mengatakan," perda no 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan bagi penyandang Disabilitas serta melindungi kaum Disabilitas agar dapat berperan aktif dalam mengisi pembangunan di Daera Sulawesi Utara, dan Perda no 9 tahun 2021 tentang pemberian pendampingan banbantuan Hukum bagi masyarakat miskin.Kata Melky.


Di Bolaang Mongondow Anggota DPRD Sulut Julius Jams Tuuk, melaksanakan sosialisasi Perda no 8 dan Perda no 9  yang dilaksanakan di Gedung Gereja Jemaat Gereja Masehi Injili Petra Pangian, Desa Pangian Tenga Kecamatan Pesisir Timur Bolaang Mongondouw selasa (25/01/22)



Dalam SosPer tersebut Tuuk, menjelaskan maksut dan tujuan  kepada warga setempat dia menjamin Perda yang sudah menjadi prodak hukum ini, wajib hukumnya dilaksanakan oleh pelaku dan masyarakat," kata Tuuk".

Sosialisasi Perda no 8 tahun 2021 dan sosialisasi Perda no 9 tahun 2021 oleh 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut di respon dengan baik oleh masyarakat serta disetiap tempat sosialisasi terpantau tetap mengikuti protokol kesehatan covid 19. Advetorial (Marsen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Sulut Sosialisasi Dua Perda

Terkini

Iklan