MINAHASA — Dua wartawan dan seorang aktivis LSM mengaku mendapat intimidasi saat melakukan investigasi aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Rabu (12/8/2026).
Tim yang datang untuk mengambil dokumentasi aktivitas penambangan tersebut mengaku dihadang sejumlah orang ketika hendak meninggalkan lokasi.
Menurut keterangan tim, sekitar 10 hingga 20 orang menghadang kendaraan dengan menggunakan sepeda motor. Mereka meminta wartawan menghapus foto dan video serta memeriksa telepon seluler yang digunakan untuk dokumentasi.
Situasi kemudian memanas. Salah seorang pria disebut mengambil batu dan meletakkannya di depan serta belakang ban kendaraan, sehingga tim kesulitan meninggalkan lokasi.
Seorang aktivis LSM juga mengaku telepon selulernya dirampas secara paksa oleh salah satu orang yang berada di lokasi.
Dalam kejadian tersebut, nama Delano Wuner turut disebut oleh tim. Ia diduga meminta agar tim tidak meninggalkan lokasi. Namun, keterkaitan dan peran masing-masing pihak dalam kejadian tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan.
Tim kemudian berupaya menghubungi Kasat Reskrim Polres Minahasa, Iptu Raudo Perdana, S.Trk., M.H., melalui WhatsApp. Menurut tim, Kasat Reskrim menyampaikan sedang mengikuti kegiatan bersama pihak kejaksaan dan menanyakan lokasi kejadian.
Penghadangan disebut berlangsung sekitar dua hingga tiga jam. Setelah berhasil meninggalkan lokasi, tim langsung mendatangi Mapolres Minahasa untuk membuat laporan.
Laporan diterima melalui SPKT Polres Minahasa dan selanjutnya diserahkan untuk ditindaklanjuti penyidik. Jun Parengkuan, Kepala Perwakilan Sulawesi Utara media tersebut, tercatat sebagai pelapor.
Kasus yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan intimidasi, penghalangan kegiatan jurnalistik serta dugaan perampasan telepon seluler.
Aktivis antikorupsi Jerry Rumagit meminta aparat kepolisian segera mengusut laporan tersebut.
Ia menilai tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak boleh dibiarkan karena kerja jurnalistik mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain dugaan intimidasi, aktivitas galian C di lokasi tersebut juga menjadi sorotan. Tim menyebut lokasi berada di belakang gereja dan berbatasan dengan kawasan permukiman.
Nama BW alias Billy Gusdur juga disebut dalam keterangan terkait dugaan kepemilikan atau keterkaitan dengan aktivitas galian C tersebut. Namun, tudingan tersebut masih berupa dugaan dan membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak yang bersangkutan.
Sementara itu, beredar pula dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Hingga kini, belum ada bukti yang membenarkan tudingan tersebut.
Sebelum berita diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar dan Kasat Reskrim Polres Minahasa telah dilakukan. Namun, hingga berita ini ditayangkan belum diperoleh tanggapan.
Polisi kini diharapkan mengusut laporan tersebut secara profesional sekaligus memastikan aktivitas galian C yang dipersoalkan memiliki legalitas sesuai ketentuan yang berlaku.


