SWARAMANADONEWS . COM - Rabu 26/01/2022 Anggota DPRD Sulut Herry Rotinsulu, menggelar kegiatan Sosialisasi Perda di Desa Lumpias Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara (Minut)
Perda yang disosialisasikan adalah Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas dan Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Menurut Herry," Perda yang sudah ditetapkan ini harus di publikasikan dan di sosialisasikan kepada masyarakat Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat karena secara otomati Perda ini sudah masuk lembaran daera ," jelas Herry
Herry, menambakan," Perda bantuan Hukum merupakan usulan eksekutif dan Perda Disabilitas adalah Inisiatif DPRD. Penerapan kedua Perda ini wajib diketahui oleh masyarakat,” katanya.
Dimasa pandemi Covid 19, Herry, juga tak lupa mengingatkan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti anjuran pemerinta mengikuti protokol kesehatan.(Marsen)