Iklan

Iklan

Melky J. Pangemanan Sosialisasi Perda No. 8 dan No. 9 di Treman

Swara Manado News
Jumat, 28 Januari 2022, 18:15 WIB Last Updated 2022-01-28T10:15:47Z


SWARAMANADONEWS . COM - Rabu 26/01/2022 Melky Jihan Pangemanan, Anggota DPRD Sulut melaksanakan  sosialisasi peraturan daerah  (perda) no 8 tahun 2021 tentang perlindungan Disabilitas dan perda no 9 tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin, bertempat di Desa Treman kecamatan Kauditan Kabupaten Minahasa Utara (Minut)



Dengan dibuktikan keberpihakan Pemerintah dan   DPRD Sulut kepada penyandang disabilitas sehinga menerbitkan peraturan daerah perda no 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.



Walau dibalik keberhasilan itu, ada jalan panjang dan perjuangan sehingga produk hukum daerah tersebut diterima dan ditetapkan.



Allan Umboh, sebagai aktifis serta  bagian dari  penyandang disabilitas Dia, menjelaskan bagaimana proses yang tak mudah sehingga lahirnya perda disabilitas kemudian sampai di tetapkan.Dan  saat ini Perda disabilitas sedang di sosialisasikan para Anggota DPRD Sulut ke setiap dapil mesing-masing.


"Saya sebagai penyandang disabilitas bersyukur karena di penghujung akhir tahun 2021 apa yang menjadi mimpi dari rekan-rekan disabilitas di Sulut telah terpenuhi dengan lahirnya perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas,” kata Allan.



Menurut Allan, di periode anggota Dewan yang lalu teman- temannya disabilitas beberapa kali datang ke DPRD untuk membicarakan terkait perda ini namun tedak pernah kesampaiyan.


Allan Umboh, yang  diwawancarai usai menjadi pembicara dalam sosialisasi perda Sulut Nomor 8 Tahun 2021, Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.


Dia bersyukur karena ketika dia membicarakan perda ini dengan anggota DPRD Sulut MJP, langsung  direspon positif. MJP kemudian mengawal usulan tersebut supaya bisa diketuk menjadi perda.




Puji Tuhan di awal Melky, jadi anggota dewan teman-teman disabilitas meminta tolong kepada saya mempertemukan dengan 2 Melky. Dan puji Tuhan impian dari teman-teman direspon dengan baik oleh Melky,” jelas Allan.



Diungkapkan Allan," dalam proses penyelesaian perda tersebut, MJP adalah tokoh yang menjadi ujung tombak. Melky disebutnya merupakan anggota dewan yang ngotot untuk memacu selesainya perda tersebut, dengan ditetapkannya perda ini harapan saya kedepan, dan impian teman-teman disabilitas, ini bukan asal perda tapi harus ditindaklanjuti apa yang dituang dalam pasal demi pasal. Perda nomor 8 tahun 2021,"katanya.


Anggota DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan, saat diwawancarai usai sosialisasi perda menjelaskan, awal mula perda disabilitas ini dibicarakan saat Allan Umboh, bersama rekan-rekan disabilitas datang bertemu dengannya di bulan Desember 2019. Ada sekitar 3 kali mereka melakukan pertemuan dan membahas terkait perda tersebut.


“Mulai saat itu saya fokus mengejar hal ini. apalagi ketika saat saya masuk menjadi Anggota Bapemperda dan dipilih sebagai Wakil Ketua, saya mencoba memasukkan usulan perda ini. Kemudian coba dikomunikasikan sampai masuk Propemperda (Program Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Sulut. Dan puji Tuhan, DPRD Sulut menyetujuinya menjadi ranperda (rancangan peraturan daerah),” ungkap MJP 


“Jadi Perda ini kedepannya jangan hanya tertulis tapi harus aplikatif,” tegas Melky


Selain sosialisasi perda no 8 tahun 2021 tentang perlindungan bagi penyandang disabilitas dan sosialisasi Perda no 9 tahun 2021 tentang batuan hukum bagi masyrakat miskin, 


Kepada masyarakat miskin MJ Pangemanan, menyampaikan," akan diberikan fasilitas pendampingan bantuan hukum oleh pemerintah daera bagi masyarakat miskin sesuai dengan perda no 9 tahun 2021," Sampai Melky J Pangemanan.


Dia juga berharap ke dua perda yang saat ini sedang di sosialisasikan oleh teman - teman anggota DPRD Sulut kepada masyarakat dapat  berproses dengan baik.


Terpantau pelaksanaan SosPer berjan lancar namun tetap mengikuti protokol kesehatan.(Marsen)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Melky J. Pangemanan Sosialisasi Perda No. 8 dan No. 9 di Treman

Terkini

Iklan