Iklan

Iklan

Polres Minahasa Kawal Permasalahan Lahan Pekuburan di Desa Leleko

Swara Manado News
Kamis, 13 Januari 2022, 10:29 WIB Last Updated 2022-01-13T02:29:41Z


Minahasa.Smnc - Lahan pekuburan di Desa Leleko Kecamatan Remboken yang menjadi permasalahan masih terus bergulir. Pasalnya, saat penggalian tanah untuk pemakaman, ada warga yang menghalangi atau tidak mengizinkan jika ada warga yang di makamkan di lahan itu. Namun, aksi mereka di gagalkan Polres Minahasa, Rabu (12/1/2021) Kemarin.


Tindakan menghalangi jalannya pemakaman di lahan pekuburan oleh ibu NR alias Nitje bersama anaknya ini sia-sia, karena sejumlah personel Polres Minahasa bersama TNI berhasil lakukan pengamanan di lokasi tersebut karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan tidak ada dasar hukum kuat, apalagi lahan itu milik yayasan Sinar Berkat Leleko yang bersertifikat dan memiliki AJB.


Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa SIK,melalui Kabag Ops Polres AKP Alfrets Tatuwo, S.Sos mengatakan pihak Polres hadir di lokasi pekuburan itu, karena tugas Polri sebagai pelindung pengayom dan pelayanan masyarakat dan menghimbau apabila ibu NR mempunyai hak atas tanah itu silahkan ikuti prosedur hukum, bukan menghalangi atau mengganggu para pekerja penggali tanah pemakaman.


“Sebagai negara hukum jika ada permasalahan lahan, saran saya harus di tempuh dengan jalur hukum bukan menghalangi jalannya pemakaman,”katanya.


Lebih lanjut dikatakan Tatuwo, lahan tersebut diketahui sudah di wakafkan kepada Pemerintah Desa (Pemdes) yang dikelola oleh yayasan untuk dijadikan lahan pekububuran. Namun, kalau ada pihak-pihak yang merasa dirugikan silahkan mengikuti prosedur hukum.


“Saya sarankan kepada pihak yang merasa dirugikan, jika ada bukti-bukti kuat silahkan di gugat karena dilokasi pekuburan ini sudah ada warga yang di makamkan. Saya tegaskan jika pemakaman ini diganggu, pelaku akan kami amankan. Jadi, kalau ada warga meninggal dan ingin di makamkan di lokasi pekuburan ini disilahkan,”tandasnya.


Sementara itu, Kumtua Desa Leleko Jemmy Kalangi, SIP mengaku kalau permasalahan lahan pekuburan ini pernah dilayangkan ke pengadilan oleh ibu NR sebagai penggugat. Karena dririnya merasa kalau tanah itu harus dijual ke keluarga Rotinsulu, bukan kepada Yayasan Sinar Berkat Leleko.


“Setelah laporan penggugat di pelajari oleh Pengadilan Negeri (PN) Tondano, sehingga mereka mengambil putusan tertanggal 12 Juni 2021 yang menyatakan bahwa penggugat atas gugatan lahan pekuburan di Desa Leleko, tidak diterima atau ditolak. Saya perlu bersyukur karena saat pemakaman dilokasi ini, telah dijaga oleh personel Polres Minahasa dan Kodim 1302. Jadi, bila ada warga yang meninggal bisa dimakamkan di lahan yang telah disiapkan ini,”pungkasnya.


Selain Polres, juga melibatkan personel Kodim 1302 Minahasa melakukan pengamanan di lokasi pekuburan Desa Leleko.


(Waseng Jemmy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Minahasa Kawal Permasalahan Lahan Pekuburan di Desa Leleko

Terkini

Iklan