Iklan

Iklan

Ladys Turang Narsum Dalam Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018

Adi Pontoan
Selasa, 26 April 2022, 23:19 WIB Last Updated 2022-07-10T14:22:47Z

Suasana saat sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018, di Aula Naga Mas 

SMNC
,- Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018  Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Selasa (26/04/2022), di Aula Naga Mas.

Sementara, yang menjadi Narasumber dalam sosialisasi tersebut yakni Anggota DPRD Tomohon Ladys F Turang S.Sos, serta OPD terkait dari Pamerintah Kota Tomohon yaitu Dinas Perumahan dan Permukiman.

Dikesempatan itu, Ladys menjelaskan tentang maksud, tujuan dan ruang lingkup Perda tersebut, antara lain

Peraturan Daerah ini dimaksudkan untuk menjadi landasan hukum dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.

Kemudian, tujuan perda ini untuk mencegah tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru dalam mempertahankan perumahan dan permukiman yang telah dibangun agar tetap terjaga kualitasnya. Meningkatkan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman
kumuh dalam mewujudkan perumahan dan kawasan permukiman yang layak huni dalam lingkungan sehat, aman, serasi dan teratur.

Sedangkan untuk, ruang lingkup Perda ini meliputi, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh. Pencegahan terhadap tumbuh dan berkembangnya perumahan kumuh
dan permukiman kumuh baru. Serta, peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah,
pendanaan dan sistem pembiayaan.

Ladys, berharap dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat dapat mengetahui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman agar tidak menjadi kumuh.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Kota Tomohon Nomor 7 Tahun 2018  Tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, berisi 12 Bab dengan 82 pasal.

Tampak hadir, jajaran Sekretariat DPRD Tomohon, masyarakat peserta sosialisasi, serta jajaran Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Tomohon. (Ap)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ladys Turang Narsum Dalam Sosialisasi Perda Nomor 7 Tahun 2018

Terkini

Iklan