SMNC,- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kota Tomohon Cherly Mantiri sosialisasikan Perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA), bagi Kelurahan Paslaten Satu. Selasa (26/04/22), bertempat di aula Garnet.
Cherly Mantiri mengatakan, Perda ini dibuat agar dasar hukum untuk mewujudkan dan melindungi anak dari berbagai hal yang dapat mengganggu pemenuhan hak-hak anak di Kota Tomohon, dapat terpenuhi.
"Perda merupakan produk hukum daerah yang sudah melalui tahapan pembahasan panjang dengan eksekutif, sehingga sudah menjadi tugas DPRD untuk mensosialisasikan kepada masyarakat," ujar Chermat sapaan akrab Cherly Mantiri.
Selain itu, tambah Cherly Mantiri, Anak merupakan generasi penerus bangsa yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat martabatnya.
Dikesempatan tersebut Cherly Mantiri mengajak peserta sosialisasi kiranya setelah mengikuti kegiatan ini, dapat menyebarkan informasi kepada masyarakat Kota Tomohon atas perda Nomor 1 tahun 2020 tentang Kota Layak Anak (KLA).
Untuk diketahui, narasumber mewakili OPD yakni dari Pamerintah Kota Tomohon yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah, serta jajaran Sekretariat DPRD Tomohon.