Iklan

Iklan

Diduga Lakukan Asusila Terhadap 3 Wanita, Hukum Tua di Kecamatan Kakas Di Pangil Polisi

Swara Manado News
Rabu, 08 Juni 2022, 09:20 WIB Last Updated 2022-06-08T01:20:46Z


Minahasa--Swaramanadonews.co-Tindakan asusila atau pelecehan terhadap tiga orang wanita dilakukan oleh Oknum Hukum Tua terpilih di kabupaten Minahasa.


Tindakan tak senonoh tersebut dilakukan Kumtua inisial AML (53) terhadap tiga wanita masing-masing inisial SM (26), JH (27), dan JP (41).ketiganya  merupakan warga di Kecamatan Kakas.

 

Menurut keterangan, para korban mengaku dilecehkan saat ingin mengurus surat jalan, KTP dan surat tanah. 


Salah satu korban JH mengaku, peristiwa itu mulai terjadi pada tanggal 14 Januari tahun 2021. 


Saat korban ingin mengurus surat jalan karena dirinya akan berangkat bekerja di luar daerah ,tepatnya di kantor Hukum tua yang adalah rumah pelaku.


“Saya bertanya apakah saya harus ke Sekdes dulu, biar pak kumtua tinggal tanda tangan. Namun ia (kumtua) mengatakan tidak usah nanti biar saya yang buat,


Saat itu, saya disuruh naik ke atas ke tempat kerjanya tanpa rasa curiga, namun saat saya menaiki tangga, ia langsung memasukan tangannya ke dalam baju saya,” ungkap JH.



Terkait kasus ini, saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim AKP Edi Susanto ,melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak IPDA Yuli H Oraile membenarkan adanya Laporan tersebut.


"Iya, saat ini kasusnya sedang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," singkatnya.


Sementara Hukum tua AML ketika di Konfirmasi,mengatakan bahwa jika dirinya memang melakukan hal tersebut siap menanggung resiko.


,"Ya kalaupun terbukti akan kejadian tersebut siap menanggung resiko tapi jika terbukti pihak pelapor untuk meminta maaf ,tutup AML.    (Waseng)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Diduga Lakukan Asusila Terhadap 3 Wanita, Hukum Tua di Kecamatan Kakas Di Pangil Polisi

Terkini

Iklan