BOLMONG RAYA — Putusan Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Manado dalam perkara sengketa Nomor 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg menjadi babak penting dalam proses hukum yang melibatkan Sarikat Islam (SI) Bolmong Raya.
PTA Manado melalui Putusan Nomor 18/Pdt.G/2026/PTA.MDO tertanggal 15 September 2026 menerima permohonan banding para Pembanding sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Agama (PA) Kotamobagu Nomor 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim tingkat banding kemudian mengadili sendiri perkara tersebut.
Salah satu poin penting yang menjadi sorotan adalah ditolaknya eksepsi para Tergugat mengenai kewenangan absolut Pengadilan Agama.
PTA Manado secara tegas menyatakan Pengadilan Agama Kotamobagu berwenang secara absolut untuk memeriksa dan memutus perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PA.Ktg.
Selain persoalan kewenangan pengadilan, majelis juga menetapkan biaya perkara. Para Tergugat dihukum membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp201.000 serta biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.
Putusan tersebut disambut SI Bolmong Raya sebagai bagian penting dalam perjalanan penyelesaian sengketa melalui jalur hukum.
SI Bolmong Raya menyatakan menghormati dan menerima putusan tingkat banding tersebut serta menyerahkan proses selanjutnya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, SI Bolmong Raya didampingi kuasa hukum Hi. Mal Domu, SH.
Dukungan terhadap proses hukum itu juga datang dari jajaran pimpinan Sarikat Islam, masing-masing Ketua DPW Sarikat Islam Hi. Macmud Turuwis, SE, Ketua Sarikat Islam Kotamobagu Suharjo Makalalag, MED, serta Ketua Sarikat Islam Cabang Bolaang Mongondow Mursidin Mokobombang.
Dengan adanya putusan tingkat banding tersebut, SI Bolmong Raya berharap seluruh pihak dapat menghormati proses dan putusan hukum serta menjaga situasi tetap aman dan kondusif di wilayah Bolmong Raya. (Syil)



