MANADO — Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Sulut Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (21/9/2026).
Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah Sulut 2027 dianggarkan sebesar Rp3.242.800.386.069, sedangkan belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp3.043.414.584.637.
Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan dianggarkan sebesar Rp41.237.530.000, sementara pengeluaran pembiayaan mencapai Rp240.623.331.432.
YSK mengatakan penyusunan RAPBD 2027 merupakan tindak lanjut kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2027 yang telah disepakati bersama pada 14 Agustus 2026.
“Ranperda APBD ini menerjemahkan arah kebijakan makro dan 8 Prioritas Pembangunan Daerah menjadi komitmen anggaran yang terukur, terinci, dan siap dieksekusi secara disiplin oleh seluruh perangkat daerah,” kata YSK.
Menurutnya, penyusunan RAPBD 2027 mengacu pada Permendagri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.
Pemprov Sulut menerapkan prinsip kehati-hatian, adaptif dan antisipatif dalam pengelolaan fiskal untuk menghadapi dinamika keuangan nasional maupun global.
Namun, postur RAPBD 2027 masih dapat berubah karena alokasi Transfer ke Daerah (TKD), termasuk DAU, DBH dan DAK, dari pemerintah pusat belum ditetapkan secara final.
YSK menegaskan penyesuaian terhadap alokasi TKD nantinya harus dilakukan secara transparan dengan tetap menjaga delapan prioritas pembangunan daerah dan pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
“Ruang fiskal dijaga, tetapi alokasi belanja tetap harus proporsional dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” tegasnya.
Untuk menjaga keberlanjutan pembangunan, Pemprov Sulut akan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD), meningkatkan sinergi dengan pemerintah pusat melalui APBN, serta mengembangkan skema pembiayaan melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), CSR BUMN dan sektor swasta.
Kewajiban pembayaran cicilan utang kepada PT SMI juga menjadi bagian yang diperhitungkan dalam pengelolaan fiskal daerah.
Dalam kesempatan tersebut, YSK turut menyampaikan capaian Pemprov Sulut yang pada Jumat (18/9/2026) dinobatkan sebagai Pemerintah Daerah Berprestasi Tahun 2026 Batch II Regional Sulawesi, dengan predikat Terbaik 1 kategori Akses Penduduk terhadap Layanan Pendidikan.
Atas capaian tersebut, Sulut memperoleh insentif fiskal dari pemerintah pusat sebesar Rp2 miliar.
YSK mengatakan pemanfaatan insentif tersebut akan mengikuti petunjuk teknis kementerian terkait agar digunakan secara akuntabel dan tepat sasaran.
Sementara itu, dalam rapat yang sama, DPRD Sulut juga mengambil keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
YSK menyebut perubahan APBD 2026 diarahkan untuk memperkuat pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui efisiensi dan realokasi anggaran ke program yang dinilai berdampak langsung kepada masyarakat.
“Bukan sekadar prosedur formal di atas kertas, melainkan komitmen moral dan amanah rakyat Sulawesi Utara,” ujar YSK.
Ia berharap pembahasan Ranperda APBD 2027 dapat segera dilakukan bersama DPRD, sementara Perubahan APBD 2026 dapat mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.


