Sebelumnya James Arthur Kojongian, diberhaentikan dari jabatannya sebagai wakil Ketua DPRD Sulut selama I tahun 4 bulan karena dianggap melakukan pelanggaran sumpah/ janji dan kode etik DPRD pada tgl 16 Februari 2021 yang lalu.
Selanjutnya ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen, membacakan surat dari Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut sebelum menutup rapat paripurna.
"Dengan demikian James Arthur Kojongian (JAK) akan kembali duduk sebagai Wakil Ketua DPRD
sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan yang bersangkutan tetap diberikan,” Sampai Ketua DPRD Sulut, pada rapat paripurna, (Marsen)