Iklan

Iklan

Terkait Aturan Tata Ruang, Legi Minta Disampaikan ke Masyarakat

Kamis, 23 Juni 2022, 21:45 WIB Last Updated 2022-07-28T13:49:20Z

 


RATAHAN - Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), Jocke Legi secara resmi menutup kegiatan Sosialisasi Kebijakan Pemanfaatan Tata Ruang yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), selama dua hari 23-24 Juni, di Swiss Bell Hotel Maleosan, Manado.

“Tentu dengan selesainya kegiatan sosialisasi ini, saya harap apa yang didapat selama dua hari dapat diterapkan sampai kepada masyarakat. Karena kebijakan pemaanfaatan tata ruang penting dalam penerpaan PP 21 tahun 2021,” tukas Legi, Jumat (24/6/2022).

Untuk itu, Jocke Legi menerangkan terkait pemahaman PP 21 tahun 2021, harus lah diteruskan kepada semua instansi terkait dan disampai-sampaikan pada masyarakat umum.

“Karena aturan tersebut bertujuan agar setiap orang mentaati dan memanfaatkan serta mematuhi rencana tata ruang dengan ketentuan yang ditetapkan dalam persyaratan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang,” tegasnya.

Narasumber kegiatan sosialisasi tersebut diantaranya, Hermina Korompis selaku Kepala Bidang pelayanan perijinan dan non perijinan DPMPTSP Sulut dan Mefiane Kanter selaku pejabat fungsional Tata Ruang Dinas PUPR Sulut serta Edwin Sekeon yakni Kepala Seksi Pengendalian Tata Ruang Dinas PUPR Sulut. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Terkait Aturan Tata Ruang, Legi Minta Disampaikan ke Masyarakat

Terkini

Iklan