Iklan

Iklan

UU TPKS Disahkan, dr John : Akan Disosialisasikan ke Seluruh Masyarakat Kota Tomohon

Adi Pontoan
Senin, 20 Juni 2022, 10:09 WIB Last Updated 2022-06-20T02:09:18Z

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Tomohon, dr John Lumopa.  Foto adipontoanSMNC

Swaramanadonews.co
, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Tomohon, dr John Lumopa mengatakan pihaknya siap untuk melakukan setiap tugas yang diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal pemenuhan atas perlindungan kepada perempuan dan anak.


Hal ini dikatakan Lumopa, menyusul disahkannya RUU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual), menjadi Undang-undang oleh DPR RI pada bulan April 2022 lalu. Sehingga, menurut dia semua aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dipastikan akan diimplementasikan dari tingkat kota sampai kelurahan.


"Yang pasti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat akan kami jalankan. Namun, saat ini kami sementara duduk bersama dengan DPRD Tomohon dalam sosialisasi Perda tentang Kota Layak Anak," ujar dr John, kepada media ini, Jumat (17/06/2022), di kantornya.


Disisi lain, lanjut dr Lumopa, di Kota Tomohon saat ini tidak ada penambahan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena, dari data yang di update setiap bulan, tidak ditemui adanya peningkatan kasus.


"Kami akan mensosialisasikan Undang-undang TPKS yang baru ini kepada semua kalangan masyarakat yang ada di Kota Tomohon, dari tingkatan Kota sampai Kecamatan dan Kelurahan hingga sekolah-sekolah baik SD, SMP maupun SMA/SMK," tandas dr John yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon. (Adi)


Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • UU TPKS Disahkan, dr John : Akan Disosialisasikan ke Seluruh Masyarakat Kota Tomohon

Terkini

Iklan