Iklan

Iklan

Proses Rekonstruksi Pembunuhan, 28 Adegan Diperagakan Tersangka

Selasa, 26 Juli 2022, 15:27 WIB Last Updated 2022-07-26T07:27:55Z

 


RATAHAN - Masih ingat pembunuhan suami tusuk istri degan menggunakan pisau jenis badik? Pasti warga Minahasa Tenggara masih terngiang dengan tragedi kelabu tersebut. Dimana istri harus tewas ditangan suami setelah mendapat beberapa tikaman dibagian tubuh, kejadian beberapa waktu lalu.


Oleh Polres Minahasa Tenggara melalui Polsek Ratahan, dilakukan proses rekonstruksi pembunuhan sadis tersebut di bengkel Sportivo, Tosuraya, Selasa (26/7/2022). Setidaknya ada 28 adegan yang diperagakan oleh pelaku dengan menghadirkan para saksi dan tersangka.


"Kita lakukan proses rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bagian pemenuhan dari unsur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya, sebelum digeser ke pengadilan," kata Kapolres Mitra, AKBP Feri Sitorus melalui Kapolsek Ratahan Kompol Nofri Maramis didampingi Kanit Reskrim AKP Maikel Kamagi.


Sambung Maramis, kegiatan rekonstruksi itu merupakan salah satu teknik dalam metode pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik dalam proses penyidikan tindak pidana. Dengan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana atau pengetahuan saksi. Hal ini guna mendapatkan gambaran yang jelas mengenai terjadinya tindak pidana tersebut.


"Situasi saat reka ulang aman dan terkenda, kita juga dibantu oleh tim Sabhara pihak Polres Minahasa Tenggara dalam mengamankan situasi," tambahnya. 


Diketahui, proses reka ulang pembunuhan tersebut disaksikan oleh masyarakat yang melintasi jalan utama ibu kota Ratahan tersebut. 


Hadir dalam Kegiatan Rekonstruksi tersebut Kapolres Mitra AKBP Feri R. Sitorus, S.I.K., M.H., Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan Bpk. Wiwin Tui, S.H., dan Staff Pidana Umum Kejari Minsel, Kabag Ops Kompol Edi Suryanto, S.H., S.I.K., Kapolsek Ratahan Kompol Nohfry Maramis, S.H., S.I.K., Kasat Reskrim IPTU Ahmad  Muzaki, S.I.K., Kasat Samapta Iptu Toni Sasehang, Kasat Lantas Iptu Frike Pangajow, dan personel Polres Mitra serta Polsek Ratahan. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Proses Rekonstruksi Pembunuhan, 28 Adegan Diperagakan Tersangka

Terkini

Iklan