MINAHASA SELATAN - Dugaan praktik mafia solar subsidi kembali memantik kemarahan masyarakat. SPBU Kapitu bernomor 74.953.01 yang berada di jalur Amurang–Kotamobagu, Desa Kapitu, Kecamatan Tompaso Baru, Kabupaten Minahasa Selatan, disorot keras warga setelah diduga terus melayani pengisian solar subsidi menggunakan damtruk dan gelon dalam jumlah besar secara terang-terangan.
Ledakan emosi warga terjadi saat puluhan pengendara kendaraan pribadi dan pelaku usaha kecil tidak lagi kebagian solar subsidi. Situasi di lokasi sempat memanas setelah masyarakat menuding stok BBM selalu cepat habis akibat aktivitas pengisian menggunakan gelon dan kendaraan tertentu yang diduga telah berlangsung lama tanpa penindakan.
“Gelon minyak nda pernah habis, giliran torang mo isi malah bilang stok habis!” teriak salah satu warga dengan nada kesal di area SPBU.
Warga menilai aktivitas tersebut bukan lagi rahasia umum. Dugaan pengisian solar subsidi menggunakan damtruk dan gelon disebut berlangsung hampir setiap hari, bahkan dilakukan secara terbuka di jalur utama yang ramai dilalui masyarakat.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan distribusi BBM subsidi di wilayah Minahasa Selatan. Masyarakat menduga adanya pembiaran terhadap praktik yang dinilai sangat merugikan rakyat kecil dan berpotensi melanggar hukum.
Sorotan kini mengarah kepada aparat penegak hukum dan pihak terkait agar segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional SPBU tersebut. Warga mendesak adanya audit distribusi BBM subsidi oleh bersama instansi Migas guna memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kuota solar subsidi.
Jika terbukti terjadi pelanggaran, masyarakat meminta izin operasional SPBU dicabut dan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum tanpa pandang bulu.
Selain itu, warga juga meminta mengambil alih penanganan dugaan mafia solar subsidi yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi junto perubahan dalam Undang-Undang Cipta Kerja. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM subsidi terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Bagi masyarakat kecil, solar subsidi bukan sekadar bahan bakar, tetapi penopang kehidupan sehari-hari. Karena itu, warga menegaskan negara tidak boleh kalah terhadap dugaan praktik mafia BBM yang dinilai terus menggerus hak rakyat.


