Iklan

Iklan

Respon Cepat Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Girian Weru

Swara Manado News
Rabu, 31 Agustus 2022, 20:13 WIB Last Updated 2022-08-31T12:13:02Z


SMNC. BITUNG – Kasus pembunuhan terjadi pada Selasa (30/8/2022) di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung sekira pukul 03.00 wita. Respon cepat, anggota Satreskrim  Polres berhasil mengamankan para pelaku pada Rabu (31/8/2022) sekira pukul 13.00 wita di Lorong Union, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.


Dipimpin langsung Kapolres Bitung, Alam Kusuma S.Irawan, S.H,S.I.K,M.H, Kepolisian Resor (Polres) Kota Bitung segera menggelar Press Conference kasus pembunuhan yang melibatkan 3 tersangka, yakni LL alias Lov (17), warga Kelurahan Madidir, HT alias Ducan (16), warga Kelurahan Tandurusa dan EW alias Exel (15) warga Kelurahan Girian 1, terhadap Korban Jose Joshua Mahagati (19) warga Kelurahan Girian Weru 1, Rabu (31/8/2022),


Dalam pemaparannya, Kapolres Bitung menjelaskan modus serta kronologis kejadian pembunuhan yang terjadi di rumah korban yang terletak di Kelurahan Girian Weru Satu Lingkungan I RT.002 Kecamatan Girian Kota Bitung.


“Motif para pelaku dikarenakan merasa marah atas tindakan korban Jose yang menendang HT, yang juga merupakan salah satu tersangka, kemudian pergi secepatnya sambil menggas motor dan berteriak keras,” ucap Alam mulai menjelaskan kronologi peristiwa pembunuhan tersebut.


Lanjutnya, awalnya ketiga pelaku sedang duduk bersama di rumah tersangka HT, sambil mengonsumsi minuman keras (miras), kemudian mereka bertiga dengan menggunakan sepeda motor menuju ke Kelurahan Girian Kota bitung dan hampir bertabrakan dengan korban Jose yang juga sedang mengendarai sepeda motor.


“Hampir bertabrakan, korban Jose pun berhenti. Melihat korban berhenti, para tersangka kembali dan menghampiri korban. Sesaat berlalu, korban Jose menendang kaki tersangka HT,  kemudian berlalu dengan tancap gas sambil berteriak keras (bakuku). Para tersangka pun mengejar korban hingga korban masuk ke dalam rumahnya. Korban pun dikeroyok oleh ketiga tersangka dengan 4 lubang tikaman/ tusukan, yakni luka di dada sebelah kiri, luka di bagian kepala, luka di bagian lengan kiri serta luka di bagian punggung belakang. “


“Akibat peristiwa tersebut korban meninggal dunia di RS Manembo – Nembo Bitung,” jelas Kapolres Bitung.


Ketiga pelaku akhirnya diamankan petugas Polres Bitung, dan bakal dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana (hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun) Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP (Hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun) Jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHPidana dan 56 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP.


Polres Bitung juga telah mengamnakan barang bukti tindak pidana seperti, 1 bilah pisau panjang, 1 bilah pisau badik pendek dan 1 unit sepeda motor.


(Jefry Kandouw)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Respon Cepat Polres Bitung Ungkap Kasus Pembunuhan di Kelurahan Girian Weru

Terkini

Iklan