Iklan

Iklan

Tahapan Pendaftaran KIP di Buka

Swara Manado News
Rabu, 31 Agustus 2022, 07:35 WIB Last Updated 2022-08-30T23:35:50Z

Swaramanadonews.co, Sulut - Ketua Tim Seleksi (Timsel) Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut Daud Ferry Liando didampingi Sekretaris Christian Iroth kepada para wartawan di Ruang Command Centre Kantor Gubernur, Selasa (30/8/2022) 


Menurutnya Gubernur memberikan kewenangan sesuai UUD Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, serta ada beberapa ketentuan bagi masyarakat ingin mendaftarkan diri dan ini terbuka bagi siapa saja.


“Dengan sosialisasi, kami berharap dukungan masyarakat dan media dalam bentuk mengawasi. Kami sangat terbuka tentunya harus sesuai prosedur,” ujar Liando.



Berikut Pengumuman Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulut Periode 2022-2026, NOMOR : /PANSEL-PROVSULUT/ /2022


A. Ketentuan umum

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi dan Penetapan Anggota Komisi Informasi.


Pendaftaran dilakukan tanggal 1 – 14 September 2022 (hari kerja) dengan mengirimkan semua berkas ke alamat Tim Seleksi dalam bentuk Hard Copy dalam amplop tertutup;


Pengiriman berkas diantar langsung ditujukan kepada Tim Seleksi pada Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah, Lantai 5 – Kantor Gubernur Sulawesi Utara dengan alamat Jl. 17 Agustus No.69, Teling Atas, Kec. Wanea, Kota Manado;Formulir dapat diunduh di website diskominfo Sulut minimal jumlah pendaftar sebanyak 25 peserta, apabila belum mencapai 25 peserta akan diperpanjang selama 1 (satu) kali masa pendaftaran.


B. Syarat Calon Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara Periode 2022 s/d 2026


Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk Sulawesi Utara;Memiliki integritas dan berkelakuan tidak bercela;


Tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman pidana 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri Memiliki pengetahuan dan pemahaman di bidang keterbukaan Informasi Publik sebagai bagian dari hak asasi manusia dan kebijakan publik;


Memiliki pengalaman dalam aktivitas Badan Publik Negara dan / atau Badan Publik Non Negara yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dan / atau Suat Keputusan Pengangkatan;


Bersedia melepaskan keanggotaan dan jabatannya dalam Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi Sulawesi Utara dibuktikan dengan surat pernyataan;


Bersedia bekerja penuh waktu;Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran;


Sehat jasmani dan rohani serta bebas narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Rumah Sakit Pemerintah.


C. Dokumen Kelengkapan Administrasi


Formulir pendaftaran yang ditandatangani di atas meterai 10.000 (lampiran 1);Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Sulawesi Utara;


Surat Keterangan tidak pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri;


Surat Pernyataan kesediaan mengundurkan diri dari keanggotaan dan jabatan di Badan Publik apabila diangkat menjadi Anggota Komisi Informasi yang ditandatangani di atas materai (lampiran 2);


Pas foto berwarna terbaru ukuran 4×6, sebanyak 2 (dua) lembar;


Daftar Riwayat Hidup dengan format yang disediakan oleh Tim Seleksi (lampiran 3);


Surat Keterangan Sehat jasmani dan rohani termasuk Surat Keterangan Bebas Narkoba dari Rumah Sakit Pemerintah.


D. Tahapan Seleksi Calon Anggota Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara Periode 2022-2026


Pembukaan Pendaftaran 10 (Sepuluh) Hari Kerja, tanggal 01-14 September 2022;


Seleksi Administratif 5 (lima) Hari Kerja tanggal 15–21 September 2022;


Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Tanggal 23 September 2022;


Tes Potensi Tanggal 01 Oktober 2022; 


5. Pengumuman Kelulusan Tes Potensi Tanggal 03 Oktober 2022;


Penerimaan Masukan dan Saran Masyarakat Tanggal 03 – 21 Oktober 2022;


Psikotest Tanggal 1 November 2022;


Wawancara Tim Seleksi Tanggal 03-04 November 2022.


Pengumuman Kelulusan Tes Wawancara Tanggal 08 November 2022;


Penulisan Makalah Tanggal 15 November 2022;


Tim Seleksi KI Prov Sulut Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov. Sulut Kepada Gubernur Tanggal 21 November 2022;


Gubernur Menyerahkan Nama-Nama Calon Anggota KI Prov Sulut yang Lolos ke DPRD Tanggal 24 November 2022;


DPRD Mengumumkan Nama-nama Calon Anggota KI Prov.Sulut yang diserahkan oleh Gubernur Tanggal 28 November 2022.


Pengambilan Sumpah Jabatan oleh Gubernur Sulawesi Utara.


E. Ketentuan lain


Dalam seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pemungutan dalam bentuk apapun;

Setiap perkembangan informasi seleksi disampaikan melalui website diskominfo sulut Peserta seleksi diharapkan selalu memonitor perkembangan setiap tahapan seleksi melalui website diskominfo sulut dan di posko sekretariat panitia Tim Seleksi Komisi Informasi (Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Daerah Prov. Sulut);

Semua berkas pendaftaran disampaikan 2 (dua) (asli dan fotocopy) serta dimasukan dalam 1 (satu) amplop tertutup;

Seluruh biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi dan biaya pribadi yang dikeluarkan oleh Pelamar selama melaksanakan proses seleksi ditanggung pelamar;

Keputusan Tim Seleksi bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

(ELVIS)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Tahapan Pendaftaran KIP di Buka

Terkini

Iklan