Minahasa--Swaramanadonews.co -Pada hari Senin 05 September 2022, pukul 11.30 wita, tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Bripka Suryadi dan Cs berhasil mengamankan Terduga pelaku Penganiayaan yang terjadi di kelurahan Papakelan kec Tondano Timur.
Berdasarkan laporan , LP / B / 506 / IX / 2022 / SPKT / Polres Minahasa / Polda Sulut ,korban Enda Sumanti(36) tahun IRT Papakelan kec Tondano Timur
Melaporkan Swethard Willar(23 )
Pekerjaan tukang beralamtkan Kel Papakelan kec Tondano Timur.
Menurut Bripka Surya Pristiwa berawal
Pada hari minggi 04 September 2022, sekira pukul 23.00 wita, bertempat di kelurahan papakelan, telah terjadi tindak pidana yang di lakukan terlapor kepada korban.
Dimana korban menjelaskan bahwa terlapor sempat menegur korban dalam keadaan sudah di pengaruhi minuman keras, dan terlapor sudah tidak lagi mendengarkan korban, kemudian di saat terlapor terjatuh, korban akan mengankat terlapor, namun terlapor langsung melayangkan tangan terlapor kepada korban, dan mengena pada bagian muka tepat di atas pelipis pelopor.
Kemudian terlapor langsung di antar teman teman terlapor.
Surya Menambahkan Hal ini korban Pelapor/korban merasakan keberatan, dan langsung membuat laporan polisi di polres minahasa.
Berdasarkan laporan tersebut akhirnya Tim resmob Polres minahasa berhasil mengamankan terlapor, dan langsung di bawah ke mako polres minahasa dalam keadaan aman dan baik guna di proses lebih lanjut.
(Waseng)