Iklan

Iklan

DPRD Mitra Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan Reses Massa Sidang II

Kamis, 17 November 2022, 22:28 WIB Last Updated 2022-12-10T14:30:00Z


RATAHAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) menggelar, Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Reses masa sidang II di Sport Hall Kantor DPRD Rabu 16/11/22.


Selain laporan reses masa sidang II, ada pula pembicaraan tingkat I atas Ranperda Pemerintah desa, Pembicaraan tingkat II atas Ranperda tentang APBD Tahun 2023, Pembicaraan tingkat II atas Ranperda tentang perizinan berusaha di daerah, serta penetapan propemperda tahun 2023.


Ketua DPRD Kabupaten Mitra Marty M Ole ketika memimpin Rapat Paripurna  menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Mitra yang telah turun ke konstituennya masing- masing untuk menyerap aspirasi dari masyarakat.“Saya berharap, kiranya apa yang menjadi usulan dari masyarakat bisa di tindaklanjuti oleh Dinas terkait. Dengan mengutamakan skala prioritas,”ujar Ole.


Begitupun juga dengan pembicaraan tingkat I atas Ranperda pemerintah Desa, pembicaraan tingkat II atas Ranperda tentang APBD tahun 2023, pembicaraan tingkat II atas Ranperda tentang perizinan berusaha di daerah, serta penetapan propemperda tahun 2023.“Sayapun berharap, semua yang menjadi pembicaraan ataupun serta penetapan propemperda tahun 2023. Bisa berjalan dengan baik,”terang Ole.


Bupati Mitra James Sumendap ketika menghadiri Rapat Paripurna mengatakan bahwa, tinggal satu bulan setengah kita akan tinggalkan tahun 2022.“Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan Dewan, anggota Dewan, terlebih khusus badan anggaran yang telah menyusun program tahun 2023 nanti. Bersama tim anggaran pemerintah Kabupaten Mitra,”katanya.



Ditambahkan Bupati yang juga selaku Panglima Panji Yosua itu, ada banyak keresahan, ada banyak kekuatiran, ada banyak kepastian. Dibalik tidak past ian itu juga, terjawab sudah ketika fraksi- fraksi menyampaikan persetujuan akan ABPD tahun 2023.“Berkaitan dengan ditetapkan peraturan daerah tentang perizinan berusaha, pada intinya negara dan daerah menjamin akan pembebasan berusaha dan kepastian berusaha. Lewat peraturan daerah,”tambah Sumendap.


Lebih lanjut Bupati, dalam pembahasan tingkat I tentang pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pemerintah desa.“Ini sangat penting, karena bagian dari emplementasi undang-undang desa. Saya meminta kepada pimpinan dan anggota dewan, masih ada tiga peraturan daerah kita putuskan. Karena itu kita tetap semangat,”ucap Sumendap.


Untuk itu Dirinya berharap, memasuki tahun 2023 kita tetap terus menjaga persatuan dan kesatuan di Kabupaten Mitra.“Ada banyak problematika kehidupan, termasuk kehidupan masyarakat, juga problematika kehidupan pemerintahan,”Pungkas Sumendap.


Adapun yang ikut dalam rapat paripurna diantaranya, Ketua DPRD Mitra Marty M Ole, S.Mn, Wakil Ketua DPRD Katrien Mokodaser, Wakil Ketua DPRD Tonny H Lasut, Bupati Mitra James Sumendap, SH, MH, Sekertaris Daerah David H Lalandos, AP, MM, Asisten I Arnold Mokosolang, Asisten II Janni Rolos, Asisten III Elly Sangian, Kapolres Mitra diwakili Wakapolres Kompol Aidit Djafar SH.MH, kepala BPJS Mitra, para kepala SKPD, Kepala Badan, Kepala Kecamatan, staf khusus Bupati, serta staf ahli Bupati. (***)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • DPRD Mitra Gelar Rapat Paripurna Terkait Laporan Reses Massa Sidang II

Terkini

Iklan