Iklan

Iklan

Lahan di Kalasey Milik Pemprov Sulut, Masyarakat Diharapkan Tunjang Program OD-SK

Senin, 14 November 2022, 20:57 WIB Last Updated 2022-11-15T00:06:01Z
Swaramanadonews.co, Sulut - Lahan yang nantinya akan dibangun Politeknik pariwisata di kalasey Dua adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dihibahkan kepada Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif di mana dalam proses penertiban lahan ini tidak ada masyarakat yang berhubungan langsung dengan Pemprov Sulut serta kementerian pariwisata bahkan telah dihibahkan 21 Ha pada pemerintah Kalasey 2 yang diperuntukkan bagi masyarakat sebagai penggarap dimana akan dibangun nanti. Demikian antara lain yang disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ferry Sangian pada Konfrensi Pers di Kantor Kebangpol Sulut yang melibatkan Kanwil Badan Pertahanan Nasional yang diwakili Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Rahmat Nugroho, Biro Hukum Setdaprov Sulut Frangky Tambuwun, Badan Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Sulut yang diwakili Ferny Karamoy serta dari Dinas Pariwisata yang diwakili Roy Saroingsong, Senin (14/11/2022).

"Pada kesempatan yang berbahagia ini saya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menunjang program pemerintah dibawah kepemimpinan Bapak Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw  (OD-SK) yang selalu mendorong pembangunan di Sulut demi kesejahteraanmasyarakat," ujar Kaban Kesbangpolda Sulut Ferry Sangian.

Menurutnya Pemprov Sulut tidak bermaksud sekalipun untuk membenturkan masa dengan aparat namun kenyataan dilapangan yang melakukan unjuk rasa bukanlah masyarakat yang bersentuhan langsung dengan pembangunan Poltekpar dan keinginan OD-SK agar  masyarakat harus dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan aktifitas setiap harinya. 

Sementara itu dari Dinas Pariwisata Sulut mengharapkan dalam rangka menunjang program meningkatkan sumber daya manusia di dunia Pariwisata maka Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata mendapatkan 5 (lima) prioritas Pariwisata yang dapat digelar setiap tahun dan telah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk mendirikan Politeknik Pariwisata yang harus kita syukuri bersama.

"Rencana Pembangunan Politeknik pariwisata adalah untuk menjawab tantangan Pemerintah pusat bahwa kami di daerah siap dan dapat mencetak putra-putri Pariwisata handal yang dapat bersaing serta diperhitungkan baik di tingkat regional dan internasional dan dengan hadirnya Poltekpar nanti akan membuat masyarakat di sekitarnya dapat menambah penghasilan mereka" ujar Saroingsong. 

Rahmat Nugroho Kabid Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN dalam kesempatan ini menerangkan lokasi tanah hibah dari Pemprov Sulut ke Kemenparekraf ada sah milik dari Pemprov Sulut sesuai dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Pakai no.13 Tahun 2019 dan bahwa penggunaan Massa diatas lahan harus mendapat izin dari pemegang dalam hal ini Pemprov Sulut. 

"Pemprov Sulut telah melepas hak atas tanah seluas 21Ha sebagaimana SK Gubernur kepada Massa melalui Pemerintah Desa dan akan kita proses Sertifikatnya melalui program Redistribusi Tanah Tahun Anggaran 2022 ini," terang  Rahmat Nugroho.

Sementara itu Frangky Tambuwun mewakili Biro Hukum kembali menyatakan bahwa dasar kepemilikan lahan ini adalah Hak Pakai no.00013 Tahun 2019.

"Pemprov Sulut menghormati upaya masyarakat dalam rangka memperjuangkan hak-haknya yang sudah ditindaklanjuti melalui gugatan di badan peradilan tata usaha negara oleh masyarakat penggarap yang diwakili oleh LBH Manado tetapi itu tidak menghilangkan legitimasi Pemprov Sulut atas lahan Kalasey. 

Menurutnya masyarakat yang menolak ganti untung yang sudah disampaikan melalui sosialisasi pada tanggal 04 dan 10 Oktober 2022 dimana semua mekanisme sudah dilalui berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

" sebagai bagian dari demokrasi dihimbau kepada masyarakat untuk menguji keabsahan atas hak kepemilikan di luar keabsahan administrasi yang sementara berproses di badan peradilan tata usaha negara agar kiranya dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum di badan peradilan perdata sesuai ketentuan hukum yang berlaku," harap Tambuwun. 

Kasubid BKAD Ferny Karamoy juga pada kesempatan menambahkan bahwa Pemprov telah memberikan SK Hibah pada Kemenparekraf yang sebelumnya telah memberikan ke Pemerintah yang diperuntukkan bagi Massa Penggarap. 

Kaban Kesbangpolda pada kesempatan kali ini menuturkan bahwa tidak ada tindak kekerasan yang dilakukan aparat pada penertiban lahan ini serta tidak ada senjata api dilokasi.

"Pada kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat untuk dapat bekerja sama mari jo torang ma tombo-tombolan, maleos-leosan, masawa-sawangan kita im baya," kata Ferry Sangian. 
(ELVIS)
Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Lahan di Kalasey Milik Pemprov Sulut, Masyarakat Diharapkan Tunjang Program OD-SK

Terkini

Iklan