Iklan

Iklan

Dua toko besar di Tahuna, Megaria dan Paragon, diperiksa BPMKM Dinas Ketahanan Pangan Prop. SULUT.

Swara Manado News
Senin, 20 Februari 2023, 11:32 WIB Last Updated 2023-02-20T03:32:02Z


NUSA UTARA_swaramanadonews.co - Guna menjaga dan menjamin agar semua produk PSAT ( Pangan Segar Asal Tumbuhan ), seperti beras, memenuhi dan kayak untuk dikonsumsi oleh masyarakat, UPTD BPMKP ( Unit Pelaksana Teknis Daerah - Balai Pengawasan Mutu dan Keamanan Pangan ) Dinas Ketahanan Pangan Propinsi SULUT, sesuai TUPOKSI ( Tugas Pokok dan Fungsi ) selalu OKKPD ( Otoritas Kompeten Ketahanan Pangan Daerah ), melakukan pengawasan berupa pemeriksaan dan himbauan di dua toko besar yang ada di Tahuna, yakni Megaria dan Paragon, yang menjual produk PSAT, beras.


Saat dikonfirmasi disela - sela kegiatan, Kepala UPTD BPMKP Dinas Ketahanan Pangan Prop. SULUT, Dra. Ceska R . SULU, MSi


" kami dari UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Propinsi SULUT, selaku OKKPD ( Otoritas Kompeten Ketahanan Pangan Daerah ) melaksanakan pantauan terhadap perijinan gudang dan pembenahan pelaku usaha khusus untuk produk yang tergolong dalam PSAT ( Pangan Segar Asal Tumbuhan ), seperti contoh, beras. kata Ceska.


Saat ditanyakan mengenai kesimpulan hasil akhir dari pantauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Ceska menjelaskan bahwa penanganan produk PSAT didua toko besar tersebut, sudah sangat baik. Artinya, sudah memenuhi standard keamanan pangan.


" dari hasil pemeriksaan dan pantauan serta evaluasi kami team, didapati bahwa didua pelaku usaha toko besar yang ada di Tahuna, yakni Megaria dan Paragon, dengan hasil baik, karena penanganan terhadap produk PSAT, sudah baik. Hanya masih perlu dilakukan pembenahan-pembenahan khususnya dalam hal penyusunan karung beras yang masih belum menggunakan palet sehingga sirkulasi udara tetap terjaga dan lancar serta kwalitas beras tetap terjamin, tidak lembab ataupun busuk maupun berjamur.

Jadi, kami tidak didapati adanya pelanggaran yang signifikan. " katanya lagi.


 " kami dari UPTD Balai Pengawasan Mutu dan Ketahanan Pangan Dinas Ketahanan Pangan Propinsi SULUT, selaku OKKPD ( Otoritas Kompeten Ketahanan Pangan Daerah ) melaksanakan pantauan terhadap perijinan gudang dan pembenahan pelaku usaha khusus untuk produk yang tergolong dalam PSAT ( Pangan Segar Asal Tumbuhan ), seperti contoh, beras. kata Ceska.


Saat ditanyakan mengenai kesimpulan hasil akhir dari pantauan dan pemeriksaan yang telah dilakukan, Ceska menjelaskan bahwa penanganan produk PSAT didua toko besar tersebut, sudah sangat baik. Artinya, sudah memenuhi standard keamanan pangan.


" dari hasil pemeriksaan dan pantauan serta evaluasi kami team, didapati bahwa didua pelaku usaha toko besar yang ada di Tahuna, yakni Megaria dan Paragon, dengan hasil baik, karena penanganan terhadap produk PSAT, sudah baik. Hanya masih perlu dilakukan pembenahan-pembenahan khususnya dalam hal penyusunan karung beras yang masih belum menggunakan palet sehingga sirkulasi udara tetap terjaga dan lancar serta kwalitas beras tetap terjamin, tidak lembab ataupun busuk maupun berjamur.

Jadi, kami tidak didapati adanya pelanggaran yang signifikan. " katanya lagi.


Penjelasan yang mendukung, turut pula disuarakan oleh Kepala Seksi Pelayanan Teknis Keamanan Pangan, Ir. Artheur Katiandaho, M.Si.


" kami pun menghimbau agar khusus untuk tempat beras sebaiknya menggunakan palet sehingga mutu beras tetap terjaga dan  terjamin karena jika kwalitas beras turun, maka yang akan rugi tentunya para pelaku usaha ini dan tragisnya masyarakat akan mengalami gangguan kesehatan sebab mengkonsumsi beras yang tidak layak untuk kesehatan dan tidak memenuhi standard keamanan pangan. " ungkap Katiandagho.


Sementara itu, ditempat yang sama, KADIS Ketahanan Pangan Kab. Kepulauan Sangihe, Ir. Reintje Tamboto, mengatakan bahwa kegiatan ini memang hanya difokuskan khusus untuk dua pelaku usaha besar atau toko besar, yaitu Megaria dan Paragon, sesuai dengan kewenangannya.


" Yapi, jangan salah, karena bukan hanya usaha atau toko besar yang akan diperiksa. hal ini, sesuai dengan kewenangannya. Sedangkan untuk toko diluar kedua toko ini, menjadi kewenangan kami Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Sangihe dan kami dari Dinas Kabupaten pun akan turun untuk melakukan kegiatan yang sama disemua toko dan kios yang memperdagangkan produk PSAT. " kata Reintje.


Arya_173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua toko besar di Tahuna, Megaria dan Paragon, diperiksa BPMKM Dinas Ketahanan Pangan Prop. SULUT.

Terkini

Iklan