Iklan

Iklan

PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk Apresiasi Digelarnya Sosialisasi Penerbitan SIUP Minuman Beralkohol ITPMB Oleh Disperindag Kota Manado

Swara Manado News
Kamis, 23 Februari 2023, 14:26 WIB Last Updated 2023-02-23T06:26:23Z


Manado – Disperindag kota Manado menggelar kegiatan Sosialisasi penerbitan Surat Izin Minuman Beralkohol (SIUP) Minuman Beralkohol dalam hal ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).


 Kegiatan yang digelar pada hari Kamis(23/2/2023) di Hotel Grand Puri Manado. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol yang tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan RI nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan persedaran dan penjualan Minuman Beralkohol. 



Dalam Sambutan saat membuka kegiatan ini Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar pemilik usaha mendapat pengetahuan yang jelas mengenai usaha yang ditekuni. “untuk Ijin Usaha Industri Minuman beralkohol masih pada kategori investasi tertutup, bersyukur bagi yang sudah memiliki ijin.


Pemkot Manado memperkuat memberikan legitimasi kepada pelaku usaha di kota Manado Bersama bagian hukum yang menggodok sehingga timbulnya Perda dan keluarlah IPTMB sehingga itu menjadi payung hukum dan dengan adanya perda ini juga ada pengaturan mengenai konsumsi Minol, “Ujar Hendrik Waroka 


Ditambahkan KadisPerindag bahwa Disperindag Kota Manado akan selalu memberikan pendampingan dalam pengurusan ijin dan mempermudah. “Ini harapan besar Pak Walikota yang selalu mengajak untuk mari kita tumbuh kembangkan Investasi dan dalam melakukan pelayanan harus dipercepat, “Tambah Waroka


Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini Eva Pandensolang, SH MH Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado dalam hal Pengantar regulasi minuman beralkohol terkait peraturan daerah, Kepala seksi Pengawasan Industri Disperindag Kota Manado Darwin Barani SH, dengan materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengendalian, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol dan Kepala Dinas DPMPTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu dengan Materi Regulasi Perizinan Perdagangan Minuman Beralkohol.


PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk, selaku produsen Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark yakni minuman beralkohol untuk 3 golongan A,B dan C sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini. “Kami mendapatkan pemaparan dan semakin mengerti tentang proses perijinan di Kota Manado, dan Kota Manado dalam hal perijinan ini memang selangkah lebih di depan di bawah kepemimpinan pak Walikota Andrei Angouw dan wawali Richard Sualang hal perijinan di dukung Perda dan Perwako serta pelayanan Disperindag dan PTSP Manado yang mendampingi untuk mendapatkan ijin, “Ujar Novita Weken didampingi rekannya Cintya Wongsuwirya dari PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk.

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • PT. Jobubu Jarum Minahasa Tbk Apresiasi Digelarnya Sosialisasi Penerbitan SIUP Minuman Beralkohol ITPMB Oleh Disperindag Kota Manado

Terkini

Iklan