Swaramanadonews.co: BOLMUT – Komisi II DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bersama Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperdaginkop-UKM), meninjau Pasar Rakyat Boroko, Sabtu (11/2/2023) tadi.
Tinjauan tersebut dalam rangka menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin 8 Februari lalu, dengan Disperdaginkop dan UKM Bolmut, terkait keluhan pedagang terkait tingginya retribusi jasa umum.
Ketua Komisi II DPRD Bolmut Lepi Nani mengungkapkan, setiap lapak yang dikeluhkan telah ditinjau langsung, selanjutnya pada hari Rabu pekan depan, akan ada lagi RDP yang sehubungan dengan hasil tinjauan ini.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Imran Hulalango sebagai anggota komisi II mengatakan kondisi pasar rakyat Boroko perlu ada penataan kembali sarana dan prasarananya.
“Seperti tempat air wudhu di Musholla, jamban dan beberapa ruangan yang tidak di fungsikan,” tambahnya.
Ditempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak mengatakan, kedatangan mereka ke pasar rakyat Boroko, untuk melihat sekaligus mendengarkan keluhan langsung para pedagang di pasar rakyat Boroko.
“Setelah kami turun, ternyata selain keluhan tingginya retribusi jasa umum, para pedagang juga mengeluhkan posisi lapak yang sudah tidak beraturan,” kata Ambarak.
Ia berharap, kiranya Dinas tekhnis dapat melakukan langkah – langkah penataan pasar, ia mencontohkan seperti penjual ikan itu harus di tempatkan pada tempat yang khusus, tidak boleh berdekatan dengan para penjual pakaian begitupun pedagang barito, sehingga pasar terlihat bersih dan rapi.
“Melihat Kondisi pasar yang ada, saya kira pemerintah perlu melakukan intervensi sehingga terwujudnya pasar yang serasi dan nyaman bagi para pengunjung,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Disperdaginkop dan UKM Bolmut Leida Pontoh mengatakan, pihaknya mengapresiasi kunjungan tersebut, serta memperhatikan masukan dari DPRD Bolmut
“Hari ini kami mendampingi Komisi II meninjau lapak pedagang di pasar rakyat Boroko dan menerima semua usulan untuk ditindaklanjuti secara berjenjang,” kata Leida Pontoh.
Leida Pontoh mengakui, bahwa lapak yang dibangun oleh pedagang memang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bolmut Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Jasa Umum.
“Yang pokok Perda yang ada tetap dijalankan,” sambungnya.
Diketui, kegiatan yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Bolmut Saiful Ambarak itu, turut dihadiri Anggota Komisi II Mulyadi Pamili, Adriansyah Septian Pakaya, Sofian Goma, jajaran Dinas Perdaginkop dan UKM Bolmong Utara. (ADVETORIAL/NANI)***