Iklan

Iklan

CERITA " MALL " PASAR TRIKORA TAHUNA, JILID 2.

Swara Manado News
Rabu, 08 Maret 2023, 08:28 WIB Last Updated 2023-03-08T00:28:51Z

PEDAGANG YANG MEMAKAI AREA JALAN, MAHDANG : AKAN KAMI TERTIBKAN DAN TINDAK TEGAS.



NUSA UTARA_swaramanadonews.co - Pasca diresmikannya bangunan Pasar Trikora Tahuna, ternyata tidaklah serta - merta sekelumit persoalannya dianggap selesai. Sebab, dari hasil pantauan swaramanadonews.co dilokasi Pasar Trikora dan sekitarnya, ternyata sudah ada beberapa pedagang yang menggelar barang dagangannya diarea jalan depan kios yang pada hakekatnya sesuai dengan fungsinya disediakan bagi para pejalan kaki atau pengunjung.


Keadaan ini, tentu akan menimbulkan persoalan baru karena nantinya selain area jalan menjadi sempit sebab hanya tersisa sedikit ruang, para pejalan kaki atau pengunjung pun akan merasa tidak nyaman akibat situasi jalan yang berdesak - desakan. Sementara konsep dasar dibangunnya " mall " Pasar Trikora ini adalah pasar tradisional - modern dalam artian, barang dagangannya boleh tradisional tapi cara berdagang serta management pengelolaan pasarnya harus modern, tidak semraut, kumuh dan nyaman, baik untuk berbelanja maupun hanya sekedar berjalan - jalan menikmati suasana dilokasi Pasar Trikora.


Dijumpai diruang kerjanya, KADIS PERINDAG Kabupaten Kepulauan Sangihe, Abdul Rifai Mahdang, SH,  dengan tegas mengatakan bahwa terkait persoalan para pedagang yang menggelar barang dagangannya diare jalan, pihaknya akan bertindak tegas dan jika masih membangkang, ijin menempatinya akan kami cabut.


" Bagi para pedagang kami menghimbau agar tidak menggelar barang dagangannya dilokasi ataupun area jalan, dilorong-lorong atau dilokasi lain yang diluar kios, agar jalan tidak menjadi sempit dan tidak menghalangi serta menghambat aktifitas para pejalan kaki atau pengunjung. Karena jika tidak, kami dalam waktu dekat akan melaksanakan penertiban dan jika kedapatan masih ada pedagang yang membangkang, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan membuat surat teguran sampai dengan pemberian sanksi berupa pencabutan ijin menempati kios. " tegas Mahdang.


Namun, Mahdang juga tak menampik jika lokasi atau area yang ada diluar kios khususnya disamping gedung dilantai satu, juga bisa digunakan dengan mengajukan surat permohonan ke Dinas PERINDAG.


" khusus lokasi diluar kios yang ada disamping gedung dilantai satu, bisa kami ijin tentu setelah diadakan analisis dan pertimbangan dalam pemanfaatan lokasi diluar kios tersebut. " lanjut Mahdang.


Arya_173

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • CERITA " MALL " PASAR TRIKORA TAHUNA, JILID 2.

Terkini

Iklan