MINAHASA SELATAN - Proyek pembangunan Puskesmas Motoling Timur milik Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan kini menuai sorotan tajam publik. Proyek fisik dengan nilai anggaran hampir Rp5 miliar tersebut diduga kuat dilaksanakan tidak sesuai ketentuan mekanisme pengadaan, khususnya pada proses pembelian lahan.
Sejumlah pihak kini mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Kapolda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Sorotan utama mengarah pada tahapan pengadaan tanah yang diduga tidak berjalan sesuai prosedur administrasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan hasil penelusuran wartawan Swaramanadonews, penayangan belanja modal tanah untuk kebutuhan appraisal di sistem LPSE (SPSE) Kabupaten Minahasa Selatan justru dilakukan setelah pembangunan fisik puskesmas hampir rampung.
Data yang dihimpun menunjukkan adanya dua kali penayangan pengadaan. Penayangan pertama tercatat pada 24 Oktober 2025, namun proses pengadaan langsung tersebut dinyatakan batal. Selanjutnya, penayangan kedua dilakukan pada 2 November 2025.
Ironisnya, pembangunan fisik Puskesmas Motoling Timur diketahui telah mulai dikerjakan sejak Agustus 2025, atau beberapa bulan sebelum proses pengadaan lahan ditayangkan secara resmi di LPSE.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pembangunan dilakukan sebelum tahapan legal pengadaan tanah diselesaikan, yang berpotensi melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, serta mekanisme pengelolaan keuangan negara.
Sejumlah pemerhati kebijakan publik menilai persoalan ini tidak bisa dianggap administratif semata karena menyangkut penggunaan anggaran daerah bernilai miliaran rupiah. Aparat penegak hukum diminta melakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri alur perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek.
“Kejaksaan Tinggi dan Polda Sulut perlu segera turun untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan maupun potensi kerugian negara,” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa Selatan, Wiwin Opod, saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan proyek puskesmas ini dibangun untuk kepentingan masyarakat umum,untuk proses nya sendiri sudah berlangsung panjang mulai dari rapat bersama dengan Forkompinda dan Forkompinca hingga pengecekan lokasi lahan yang akan di bangun akan tetapi tanah tersebut ternyata tidak memenuhi syarat, oleh karena itu dinas kesehatan Minahasa selatan menganggarkan anggaran untuk pembelian lahan.
"Setelah kami lakukan pengecekan Tanah di samping kantor kecamatan Motoling timur ternyata tidak memenuhi syarat,oleh karena itu anggaran pembelian lahan di anggarkan,akan tetapi tidak mencukupi sehingga di anggarkan penambahan pada anggaran perubahan tahun 2025"ujarnya
Ketika ditanyakan keabsahan tanah apakah pada saat pembangunan tanah tersebut sudah milik pemerintah kabupaten atau belum,dirinya mengatakan jika tanah tersebut memang masih menjadi milik dari pemilik lahan dan belum menjadi milik pemerintah kabupaten Minahasa selatan.
"Sudah ada perjanjian notaris akan tetapi Tanah tersebut masih milik dari pemilik lahan,"tutur kepala dinas kesehatan Minahasa selatan
Parahnya lagi Setelah ditelusur ternyata pembayaran lahan tersebut baru di bayarkan ke pemilik lahan pada Desember tahun 2025 yang dimana proyek pembangunan puskesmas Motoling timur hampir rampung.
Kasus ini pun berpotensi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran prosedur, maladministrasi, maupun unsur pidana dalam pengelolaan proyek pembangunan fasilitas kesehatan tersebut.


