Iklan

Iklan

Iklan

Iklan
Tahun Baru Imlek

Iklan

Bupati Robby Dondokambey Resmi Buka Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua

Swara Manado News
Selasa, 17 Maret 2026, 12:29 WIB Last Updated 2026-03-17T04:29:19Z


Minahasa---Smnc--Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi,MAP dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang hadiri Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua Serentak dan Louching di Gedung Wale Ne Tou Tondano,17/03/2026.


Pelaksanaan Sosialisasi ini di selenggarakan oleh dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( PMD ) Kabupaten Minahasa .


Acara Sosialisasi ini di awali dengan laporan Ketua panitia pelaksana kabupaten Minahasa dalam hal ini di sampaikan oleh asisten 1 Dr Revifa Maringka MSI.dan secara resmi di buka.


Sosialisasi Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) serentak bertujuan menginformasikan jadwal, persyaratan bakal calon, dan tahapan pendaftaran kepada masyarakat. Panitia pemilihan wajib mengumumkan secara tertulis (di kantor desa/tempat strategis) dan lisan, mencakup panitia desa, kecamatan, hingga kabupaten untuk memastikan demokrasi berjalan lancar dan partisipatif, sesuai peraturan bupati yang berlaku. 


Poin Penting Sosialisasi Pilhut:

Pengumuman Resmi: Panitia Pemilihan Desa wajib mengumumkan dimulainya pemilihan, yang memuat jadwal, persyaratan calon, serta waktu dan tempat pendaftaran secara tertulis dan lisan.


Tahapan Pendaftaran: Pendaftaran bakal calon dibuka maksimal 10 hari setelah panitia terbentuk, dan masa pendaftaran berlangsung selama 20 hari, menurut Peraturan Bupati Minahasa .


Panitia Pelaksana: Melibatkan panitia tingkat Kabupaten, Kecamatan, dan Desa.

Keterlibatan Masyarakat: Sosialisasi menekankan partisipasi masyarakat dan tokoh masyarakat untuk memperlancar setiap tahap demokrasi di desa.


Kepatuhan Aturan: Pentingnya mematuhi Peraturan Bupati/UU yang berlaku dalam setiap tahapan, termasuk pembentukan panitia oleh BPD. 


Sosialisasi ini krusial untuk memastikan masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya dalam memilih pemimpin desa. 


Sementara Dalam sambutan Bupati Minahasa Robby Dondokambey SSi,MAP, menyampaikan  Menjaga Netralitas Panitia: Bupati menekankan agar panitia pemilihan (tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa) menjalankan tugas sesuai aturan, jujur, adil, dan tidak memihak kepada salah satu calon.


Penyelenggaraan yang Aman dan Damai: Diharapkan pelaksanaan Pilhut diselenggarakan dengan semangat "Deklarasi Damai" untuk mencegah konflik antarwarga akibat perbedaan dukungan.


Kepatuhan pada Regulasi: Peserta dan panitia diminta mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan tahapan yang telah ditetapkan oleh pemerintah kabupaten, termasuk penyelesaian sengketa pemilihan jika ada.


Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Bupati mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan cerdas dan bertanggung jawab, serta mengintensifkan komunikasi di desa agar tercipta kondusivitas.


Fokus pada Kinerja dan Pelayanan: Hukum Tua yang terpilih nantinya diingatkan untuk segera bekerja, melayani masyarakat tanpa tebang pilih, dan bertanggung jawab terhadap pembangunan desa. 


Bupati  juga menegaskan agar pemilihan Hukum Tua ini berjalan jujur dan adil serta amnesia dan Damai, 'Tutup ,Dondokambey seraya membuka secara resmi tahapan pemilihan Hukum Tua.


Sementara pihak KPU Minahasa  secara simbolis menyerahkan kotak suara yang akan di pakai di 129 desa yang akan mengelar pemilihan Hukum Tua. 


Diakhiri acara kepala Dinas PMD Pemberdayaan Masyarakat Desa Alexander Mamesah ,menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh yang hadir dalam sosialisasi Pemilihan Hukum Tua. 


Turut hadir Wakil Bupati Vanda Sarundajang, Sekertaris Daerah Lynda Watania ,dan Forkompimda  anggota dprd Minahasa dan OPD serta Camat dan Hukum Tua dan DPD.

(Jem)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Bupati Robby Dondokambey Resmi Buka Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Hukum Tua

Terkini

Iklan