Iklan

Iklan

Kumendong Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024

Swara Manado News
Rabu, 27 September 2023, 17:45 WIB Last Updated 2023-09-27T09:45:44Z


Minahasa - Dalam pagelaran Pemilu serentak 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri dilarang berpihak kepada salah satu kelompok atau golongan peserta Pemilu. 


Mereka di minta harus bersikap netral sebagaimana diatur dalam Undang-undang atau UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Pemilihan Nomor 10 Tahun 2016. 


Mendekati musim Pemilu itu, sejumlah petinggi belakangan ini terus mengingatkan para satuannya masing-masing untuk tetap menjaga netralitas. 




Hal juga menjadi atensi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa. Di bawah kepemimpinan, Dr Jemmy S Kumendong,Msi, selaku Penjabat Bupati Minahasa saat ini,di hadapan Wartawan saat Konfrensi Perss di Aula Gedung Wale Ne Tou Minahasa.


Menurut Kumendong , meski setiap ASN memiliki hak pilih. Namun ASN itu sendiri dilarang berpolitik praktis dan memihak dalam kontestasi di Pemilu. 


" Kita sudah tegaskan setiap ASN harus tetap profesional dan netral selama penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang," sebut Dr Jemmy Kumendong, Rabu (27/09/2023). 


Begitupun tambah Kumendong, dalam aturan yang di keluarkan oleh Pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti tidak netral jelang Pemilu 2024 dirinya selalu memberikan penjelasan bayangan ancaman sanksi serius.


Bahkan, Pemerintah komit menerapkan sanksi pidana bagi ASN yang tidak netral  sesuai dengan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, dan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).


" Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) beberapa Menteri sudah secara kongkrit dan jelas diatur terkait pengawasan dan pembinaan serta sanksi bagi ASN yang tidak Netral. 


Untuk itu setiap individu ASN harus mampu mempedomani," Tegasnya 

Sekedar di ketahui, ada dua hal yang menjadi perhatian terkait netralitas para ASN memasuki tahun politik 2024.


 Dua hal tersebut adalah, pentingnya ASN untuk tidak menyalahgunakan kewenangan serta tidak menyalahgunakan fasilitas negara untuk kepentingan kontestasi.


Seperti memanfaatkan, sejumlah fasilitas negara berupa kendaraan, bangunan dan lainnya yang di khawatirkan  disalahgunakan untuk kepentingan kontestasi politik demi mendukung pasangan calon tertentu pada Pemilu dan Pilkada 2024.Tutup Kumendong.


((JEMMY

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kumendong Ingatkan ASN Harus Netral Dalam Pemilu Dan Pilkada Serentak 2024

Terkini

Iklan