Iklan

Iklan

Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Dwi Tandirerung Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Meminta Uang Untuk Biaya Pencabutan Perkara

Swara Manado News
Selasa, 21 November 2023, 07:07 WIB Last Updated 2023-11-20T23:07:30Z


Minut~Polres Minahasa Utara kembali di hebohkan dengan terkait adanya berita miring yang dimuat salah satu media mengenai pihak Pelapor Korban Pelecehan Sexual bahwa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  diduga meminta uang jutaan rupiah untuk mencabut perkara, langsung direspon cepat oleh Polres Minahasa Utara.


"Itu tidak benar kami disini konsisten dengan pekerjaan tanpa ada upaya meminta uang cabut laporan. Saya dan KBO sudah mengklarifikasi ke Unit PPA langsung apakah ada permintaan seperti itu kepihak korban pelapor," tegas Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wobowo SIK. SH. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung S,TR,K didampingi KBO Reskrim IPDA Melki Ponto, Senin (20/11/2023) di ruangan Kapolres


Untuk lebih memastikan bahwa tudingan miring yang dilontarkan yang mana pihaknya ada melakukan pungli terhadap korban pelapor, Satreskrim menghadirkan YP ibu kandung dari Anet selaku korban pencabulan, didampingi kuasa hukum E K Tindangen, SH, Ketua Pusbakum Manado.


"Demi memberi kepastian kepada publik, yang mana anggota Polres Minut tidak pernah meminta uang seperti yang dìberitakan tersebut, silahkan wawancara langsung kepihak korban pelapor," tegas mantan Kanit Resmob Polres Minut


Tandirerung dengan tegas menjelaskan jika ada anggotanya yang melalukan hal-hal yang tidak terpuji dan merusak citra kepolisian apalagi merusak citra polres minut dia tak segan-segan menindak tegas sesuai dengan aturan.


Saya tidak kompromi jika ada anggota saya yang melakukan hal-hal tidak terpuji apalagi sampai merugikan masyarakat,pasti saya tindak tegas,"Mantan Kapolsek Tabukan Utara


Dwi menambahkan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum polres minahasa utara semua di tindak tegas dan akan di bungkus dengan rapi sampai ke meja Satreskrim polres minut. 


Dwi berharap PH dari YP dapat membuat pengaduan terhadap dugaan pemerasan yang di lakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab agar supaya dapat di proses sesuai hukum yang berlaku



Sementara YP selaku ibu kandung korban  pelapor membenarkan kalau dia pernah dihubungi lelaki Ronal dan memperkenalkan dengan perempuan Wis. Mereka akan bantu meminjamkan uang Rp. 5.000.000 dengan bunga 20%, untuk selesaikan proses pencabutan laporan di Unit PPA.


Menurut pelapor, uang yang dipinjamkan Ronal dan Wis kemudian dipakai untuk biaya cabut perkara, sementara mereka juga meminta uang makan.


"Kami tidak pernah diminta uang oleh Anggota Polres Minut, baik penyidik, Kanit PPA, KBO maupun Kasat Reskrim, dan masalah laporan klien kami, saya anggap sudah sesuai prosedur," beber E K Tindangen SH Kuasa Hukum Pelapor.


Tindangen Sebagai Kuasa Hukum YP tidak terima tindakan yang dilakukan Ronal dan Wis yang sudah mencuri kesempatan memanfaatkan kepolosan kliennya, kemudian memerasnya.


"Saya kasihan dengan klien saya yang kesehatiannya hanya mencari nafkah dengan mencuci pakaian milik orang. Kenapa bukannya dibantu, malah diduga dijebak dengan pjnjaman uang pakai bunga 20%. Atas perbuatan mereka, saya akan melapor kejadian itu ke Polres Minut," tandas Tindangen.


Diketahui sebelumnya, media online https://Sulut.NewsIntelijen.com memberitakan bahwa korban Pelecehan Sexsual, diduga bayar jutaan rupiah kepada oknum, paksa cabut Laporan di polres Minut.


Media tersebut mengisahkan bagaimana pihak korban pencabulan berupaya mencabut laporan. 

Sayangnya pelapor yang menghidupi keluarganya diminta uang cabut laporan anaknya, dan disanggupi walau dari pinjaman sebesar 4,5 juta Rupiah, menjadi 10 juta Rupiah.



Informasi yang di berikan saudara korban Mawar tanggal 18/11/23 hari sabtu jam kurang lebih 13.00 wita, yang tidak mau namanya dirilis oleh wartawan media NewsIntelijen sangat kecewa kinerja oknum yang menangani pelecehan Sexsual Ponakannya, sudah korban prilaku Ayah tiri Mawar korban pula ibunya dari oknum cengkraman Rentenir yang pinjam uang 4.5 juta dengan bunga 20 persen per bulan berarti mama bunga harus memikirkan bunga pi

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Kasat Reskrim Polres Minut IPTU Dwi Tandirerung Tegaskan Tidak Ada Anggotanya Meminta Uang Untuk Biaya Pencabutan Perkara

Terkini

Iklan