Iklan

Iklan

Sosialisasi Terpadu Lynda Watania Jelaskan Peraturan Jaminan Pembayaran Iuran JKN

Swara Manado News
Rabu, 08 November 2023, 18:00 WIB Last Updated 2023-11-08T10:00:48Z


Minahasa :Smnc:Bekerjasama dengan Dinas PMD serta BPKAD Kabupaten Minahasa melaksanakan sosialisasi Progam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.


Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di aula Benteng Moraya  di kelurahaan Roong ,Kecamatan Tondano Barat,Rabu ,08/11/2023.


Kegiatan ini diikuti oleh kepala desa dan sekretaris desa se-Kabupaten Minahasa.selama 3 hari 08 S/D 10 yang di buka Langsung Sekertaris Daerah Dr Lynda D Watania Msi, 



Lynda Watania  menyampaikan bahwa kegiatan ini diadakan sebagai penjelasan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 2019 tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa.


“Pemerintah Daerah memiliki peran dalam menjamin perangkat desa dalam Progam JKN Kartu Indonesia Sehat. Disamping itu, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban untuk pembinaan dan pengawasan dalam pemerintahan desa serta bertanggungjawab memastikan semua kepala desa dan perangkat desa terdaftar dalam Progam Jaminan Kesehatan,” jelas Watania.



Watania juga menuturkan bahwa acara sosialisasi bukan sekedar ajang kumpul kepala desa dan aparatur desa, tetapi juga adanya informasi dari narasumber (BPKAD dan BPJS) terutama dalam hal pemotongan, penyetoran dan pembayaran iuran yang akan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui APBD dan Siltap.


“Juga menjadi perhatian agar ada kebijakan oleh BPJS apabila terjadi keterlambatan pembayaran iuran terhadap hak dan kewajiban atas keikutseraan BPJS, mengingat untuk pembayaran Siltap didasarkan pada penyaluran Alokasi Dana Desa ke Rekening Kas Desa yang sifatnya tidak rutin tiap bulan,” ujar Watania.


Watania  mengingatkan bagi perangkat desa yang merupakan ujung tombak pelayanan masyarakat untuk meningkatkan pelayanan serta integritas terhadap masyarakat desa.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 119 Tahun 2019 Pasal 7 pada ayat (1) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah perbulan.


 Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dibayar dengan ketentuan 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.


Sementara Muhamad Risky Fadly dalam pemaparan di damping Albert Cristian Pada sesi diskusi, BPJS Kesehatan dalam sebuah kesempatan juga memberi pengarahan terkait hak dan kewajiban BPJS bagi peserta BPJS Kesehatan.


Pengarahan yang disampaikan baik berupa kendala dan permasalahan yang selama ini dihadapi Seperti Regulasi, ketentuan pendaftaran, serta pemotongan pembayaran iuran.


Dalam acara sosialisasi ini juga dihadiri oleh Kabid Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Minahasa   menyampaikan bahwa untuk 4% yang dibayar oleh Pemda di tahun 2022 belum bisa dianggarkan dan akan dianggarkan tahun 2023 sehingga untuk tahun 2023 desa tidak perlu menganggarkan untuk iuran kepesertaan JKN KIS ,BPJS Kesehatan pada APBDesa.


Pada kegiatan sosialisasi ini tampak peserta sangat antusias menyampaikan permasalahan yang sering dihadapi dalam hak-hak yang selama ini dirasa tidak terpenuhi maupun mengenai teknis dalam kepesertaan BPJS Kesehatan.


 Hal ini pula yang menjadi bahan diskusi para peserta BPJS Kesehatan perihal hak dan kewajiban, sehingga jelas serta solusi atas permasalahan dan tidak terjadi kesenjangan atas dinamika yang ada. (Jemmy)

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sosialisasi Terpadu Lynda Watania Jelaskan Peraturan Jaminan Pembayaran Iuran JKN

Terkini

Iklan