Iklan

Iklan

IPTU Muthia Kasat Lantas Polres Minut Tegaskan, Tidak Ada Nego-nego Atas Kasus Tabrak Mati Watudambo 2023

Swara Manado News
Rabu, 31 Januari 2024, 09:50 WIB Last Updated 2024-01-31T01:50:46Z


Minut~Terkait Berita dugaan pemerasan pihak Polres Minahasa Utara yang mengatakan kalau anggotanya telah mencoreng nama baik institusi Polri atas perbuatan para oknum penyidik dan pejabat utama (PJU) Polres Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara (Sulut), menyeruak ke media.


Dalam berita yang dirilis salah satu media, menuding yang mana ada oknum penyidik di Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) dan PJU Polres Minut saling "lempar batu sembunyi tangan" alias saling tuduh terkait masalah pungutan biaya penangguhan penahanan atas nama Rio Bawombengo (19) tahun, membuat perwira muda ini cukup kaget.


"Sebagai pimpinan dalam Satuan Lalu Lintas ini, saya siap diperiksa kalau semua yang saya dan satuan saya lakukan, terutama bekerja maksimal dan sesuai prosedur hukum yang berlaku," ujar Kapolres Minut AKBP Dandung Putut Wibowo SIK. SH. MH melalui Kasat Lantas Polres Minut IPTU Muthia Khansa Nurwijaya, S.TR.K.


Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari masalah Kecelakaan lalu lintas pada Senin 4 Desember 2023 sekitar pukul 18.30 Wita silam, di ruas jalan raya Bitung-Manado, Desa Watudambo, Kecamatan Kauditan, seorang pria bernama Rio menabrak sehingga menewaskan seorang nenek.


Atas kecelakaan tersebut Rio di tahan sesuai isi Surat Perintah Penahanan (SPP) Nomor Pol. : SP-Han/03/XII//2023/LL/Res-Minut.


Mengacu dari bunyi surat penahanan itu keluarga korban justru heran, mereka saja sebagai korban tidak memberatkan Rio, dan sudah membuat kesepakatan damai antara keluarga.


"Kami keluarga korban justru sayang dengan orang tua Rio yang lagi sakit berat. Tapi kenapa Polisi masih melanjutkan perkara ini, kasian Rio adalah tulang punggung keluarga,  Ayahnya sudah meninggal," kutip media ini dari media sumber yang menulis nama Norbertha C.L Mekel (56) tahun, anak korban yang ditabrak Tersangka Rio.


Menariknya, masalah penahanan, penangguhan, dan perpanjangan masa penahanan Tersangka Rio, malah jadi rumit karena dugaan media tersebut, ada upaya tertentu dari pihak Polres Minut mengarah ke 'bergaining' untuk biaya penangguhan.


"Sebagaimana dikatakan Pimpinan saya (Pak Kapolres), bahwa tidak ada bahasa jamin-menjamin apalagi berupa uang penjamin Tersangka, maka sebagai Kasat Lantas bawahan Kapolres, kamipun tidak lakukan kebijakan apapun, terutama masalah bayar-membayar," tegas Kasat Lantas Polres Minut IPTU Muthia Khansa Nurwijaya, S.TR.K, yang dikenal tegas namun Santun ini.


Sementara, surat perpanjangan masa penahanan Tersangka, sudah dilayangkan Satlantas Polres Minut ke Kajari Minut.


Terkait tidak diberikannya peluang penangguhan dari polisi atas kasus tersebut, menurut Muthia, keputusan penangguhan ada ditangan PENYIDIK, bukan Kasat atau jaksa. 


"Diberi penangguhan atau tidak, tinggal Penyidik yang menentukan. Sebab penyidik menilai, apakah tersangkanya koperatif, dan pertimbangan lainnya supaya dapat diberi penangguhan," jelas mantan Kapolsek Pelabuhan Samudera Bitung ini, Selasa (30/01/2024).


Sedangkan dituding ada upaya meminta uang penangguhan dari pihaknya, dengan tegas Muthia mengatakan, tidak pernah ada pembicaraan seperti itu.


"Saya sangat menghormati pimpinan saya, saya sangat mencintai Institusi dan Almamater saya, dan saya masih percaya dengan kinerja anggota saya. Mereka sudah saya kumpul dan saya tanya, tidak ada permintaan bayaran apapun dari kami," tandasnya. 



Meikel W

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • IPTU Muthia Kasat Lantas Polres Minut Tegaskan, Tidak Ada Nego-nego Atas Kasus Tabrak Mati Watudambo 2023

Terkini

Iklan